Upaya penyelenggaraan pelayanan terbaik kepada masyarakat tidak dapat dilakukan secara maksimal. Ini disebabkan karena kondisi tempat yang dijadikan tempat pelayanan tidak kondusif.
Kondisi pelayanan seperti ini terjadi di Desa Lombong Timur, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.Tempat yang disulap menjadi kantor adalah sebuah rumah warga yang dikontrak pemerintah desa karena belum memiliki kantor permanen.
Hal ini diakui Kepala Desa Lombong Timur Bahtiar S.
"Status kantor masih pinjaman dari warga dan sekaligus masih menjadi tempat tinggal pemilik rumah.Pemerintah desa terpaksa mengeluarkan biaya kontrak sebesar Rp 200 ribu per bulan. Dan karena masih status kontrak bisa saja sewaktu-waktu dapat disuruh pinda," kata Bahtiar kepada Mandar News belum lama ini.
Dia menjelaskan, selama ini pelayanan terhadap masyarakat seperti, administrasi kependudukan, surat keterangan dan lain-lain sebagainya, masih terasa kurang maksimal karena sarana sebagai fasilitas penunjang seperti kantor Desa sampai sekarang belum tersedia.
Menurut dia, pembangunan kantor desa pernah diusulkan melalui program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (PNPM-MPd) tapi ditolak. Alasannya, karena tidak ada aturan yang membolehkan pembangunan sarana pemerintahan seperti pembuatan kantor desa.
Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) PNPM-MPd, Hafid membenarkan. Dalam Petunjuk Teknis operasional (PTO) PNPM-MPd, kata dia, memang tidak di atur tentang pembuatan fasilitas pemerintahan maupun sarana ibadah.
Karena kondisi kantor yang tidak kondusif -ruangan tidak dapat menampung aparat dan fasilitas kantor belum memadai- aparat desa cenderung malas berkantor.
Kebutuhan kantor menjadi sangat terasa jika ada kegiatan rapat, misal rapat yang terkait kegiatan PNPM-MPd yang menghadirkan banyak orang.
Sejak lahirnya Desa Lombong Timur pada 3 Maret 2011 sudah dua kali berpindah kantor. Desa ini terdiri dari empat dusun yakni Mosso Barat, Mosso, Kara’ Lembang Barat, dan Kara’ Lembang Timur. Jumlah penduduk 1.515 orang dari 253 kepala keluarga.
Pemerintah desa masyarakatnya berharap Pemerintah Kabupaten menganggarkan pembangunan kantor permanen agar pelayanan kepada warga dapat maksimal. Untuk mendukung pembangunan kantor, warga menghibahkan tanahnya seluas 40 x 70 meter persegi. (busriadi)