Kantor Desa Sabang Subik Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar
Balanipa, mandarnews.com – Pemerintah Desa Sabang Subik berhadapan dengan warganya sendiri soal kepemilikan lahan yang ditempati kantor Desa Sabang Subik. Rabu (14/11), Jumrah dan beberapa keluarganya mendatangi kantor desa. Mereka mengancam akan menyegel kantor desa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Jumrah bersama beberapa anggota keluarganya mendatangi kantor Desa Sabang Subik pada pagi hari. Mereka bermaksud menyegel kantor desa. Namun aparat desa meminta agar menunggu kedatangan Kepala Desa Sabang Subik, Haidir Djalil.
Jumrah memenuhi permintaan aparat desa. Haidir Djali tiba di kantor desa pada siang hari. Komunikasi kedua belah pihak berlangsung cukup alot. Hadir juga Kepala Polsek Tinambung, AKP Tajudin, S.Sos.
Jumrah menuntut Pemerintah Desa Sabang Subik agar mengembalikan lahan yang ditempati kantor Desa Sabang Subik atau ganti rugi atas tanah tersebut. Pernyataannya itu didasari bukti surat peminjaman pemerintah desa kepada orangtua Jumrah. Jumrah memperlihatkan bukti surat peminjaman itu. Di dalam surat peminjaman tertera tahun 1985.
Namun Kepala Desa Sabang Subik, Haidir Djalil pun mengeluarkan pernyataan pembelaan sebab Ia juga memegang bukti surat akte pemberian yang diamanahkan oleh kepala desa sebelumnya. Isi surat tersebut, (almarhum) orang tua Jumrah yang menyetujui adanya akte pemberian pada tahun 1986.
“Kalau Pemda Polman mengharuskan adanya ganti rugi, kenapa saya harus bertahan? Namun tidak mungkinlah saya pakai uang pribadi untuk mengganti kerugian Jumrah dan keluarganya,” kata Haidir Djalil
Komunikasi tidak melahirkan penyelesaian. Hamzah, salah seorang anggota keluarga Jumrah meyakini surat pegangan Haidir Djalil itu rekayasa yang dipoles sedemikian rupa.
“Surat tersebut hasil cetak fotocopy dan kepala desa selama ini tidak pernah menunjukkan surat yang asli,” kata Hamzah yang juga turut hadir di kantor desa Sabang subik.
Kapolsek Tinambung menengahi pertikaian antara kedua belah pihak. Ia memberikan masukan agar kasus tersebut diserahkan ke pengadilan Negeri Polman. Sedangkan untuk membuktikan keaslian surat yang menandakan sidik jari harus di periksa di Polres Polman.
Sementara dialog di dalam kantor desa, di luar kantor juga berlangsung orasi dari para keluarga Jumrah yang berkeras untuk menyegel Kantor Desa Sabang Subik.
“Apapun yang terjadi, Kantor Desa harus kita segel, kesabaran kita sudah habis,” kata keluarga Jumrah yang sedang marah di halaman kantor desa karena merasa ada perlakuan yang tidak adil dari pemerintah.
Rupanya persoalan ini telah bergulir beberapa bulan dan sudah pernah dimediasi di DPRD Polewali Mandar. Sayangnya, keluarga Jumrah merasa dirugikan atas usulan komisi III DPRD Polewali Mandar. Menurutnya, Komisi III DPRD Polewali Mandar meminta pihaknya mengajukan gugatan melalui proses hukum di pengadilan.
“Untuk apa saya berurusan hukum di pengadilan? Kami hanya minta hak kami tolong dikembalikan atau pihak desa memberikan solusi tanpa ada pihak yang dirugikan,” sebutnya Rabu (14/11/2018) sore.
Kendati pertemuan itu berlangsung dengan atmosfir cuaca yang cukup menegangkan. Namun kedua belah pihak tetap dapat mengontrol emosi. Tidak tindakan anarkisme yang terjadi.
Reporter : Ichie