Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Kelembagaan Organisasi, Dirman.
Polewali Mandar, mandarnews.com – PKC PMII Sulawesi Barat (Sulbar) mendesak Kapolda Sulbar agar segera mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan seluruh Kapolres untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh unit PNM yang beroperasi di wilayah Sulbar.
Desakan ini muncul setelah adanya dugaan kasus pemalsuan data nasabah yang mencuat di Kabupaten Mamasa dan kemudian disusul dugaan kasus serupa di Kabupaten Polewali Mandar.
“Kemunculan dugaan dengan pola yang sama di lebih dari satu daerah patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan perlu diusut secara profesional, transparan, serta menyeluruh,” kata Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Kelembagaan Organisasi, Dirman, dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (31/7/2026).
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dan dapat pula berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Jika terdapat penggunaan data pribadi secara melawan hukum, tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik.
“PKC PMII Sulbar menilai bahwa Polda Sulbar tidak boleh memandang enteng persoalan ini. Dugaan pemalsuan data nasabah bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi merupakan persoalan yang berpotensi berdampak pada hak-hak masyarakat dan kepercayaan terhadap lembaga keuangan,” imbuh Dirman.
Oleh karena itu, Polda Sulbar harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut. Karena itu, PKC PMII Sulbar meminta Polda Sulbar mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan, mengusut tuntas setiap dugaan yang ada, serta menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PKC PMII Sulbar menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga seluruh dugaan tersebut memperoleh kepastian hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
“Kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum di Sulbar,” pungkas Dirman. (rls)
Editor: Ilma Amelia
