Pembagian kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima
Bantuan Iuran (PBI) APBN dan APBD mengalami penundaan dibeberapa desa
yang ada di Kabupaten Majene. Pasalnya, kartu BPJS yang diperuntukkan
bagi warga yang tidak mampu ini tidak sesuai yang diharapkan ole
masyarakat. Terdapat dalam data orang yang sudah meninggal dan warga
yang dianggap layak terima namun tidak ada dalam daftar.
Hal ini
menyebabkan Kepala Desa yang telah menerima kartu BPJS PBI belum
membagikan kartu BPJS milik warganya. Salah satu contohnya Kepala Desa
Sulai, Kecamatan Ulumanda, Abdullah mengaku telah menerima 461 kartu
BPJS tapi belum dibagikan kepada masyarakatnya. Hal ini dilakukan karena
masih banyak kartu BPJS yang datang terdapat warganya yang sudah
meninggal dan tidak layak menerima masih berada dalam data.
"Belum
dibagikan karena warga mengusulkan untuk tidak membagikan dulu kartu
BPJSnya karena dapat menimbulkan kecemburuan, masih banyak yang layak
tapi tidak datang kartunya padahal banyak yang sudah meninggal dan tidak
layak menerima tapi datang kartunya," kata Abdullah.
Menyikapi
masalah ini, Komisi III DPRD Majene melakukan rapat bersama asisten
bupati Arifuddin, Kabag Kesra Sudirman, Bidang Sosial Jafar, Kepala
Layananan Operasional BPJS Majene Kartini Malik dan Kepala Desa dan
Lurah di Kabupaten Majene, Selasa (13/10/2015).
Menurut Ketua
Komisi III, Adi Ahsan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari
permasalahan mengenai masalah data yang diusulkan masyarakat tidak
sesuai nama dalam kartu BPJS yang datang dan diterima masyarakat.
"Ternyata
data BPJS yang turun tidak berubah karena bidang sosial tidak pernah
melakukan konsolidasi dengan stake holder yang terkait yaitu lurah dan
kepala desa, pemahaman tentang validasi itu tidak nyambung ke lapangan
buktinya tadi kepala desa tidak memahami bahwa penggantian nama yang
tidak jelas, penggantian orang yang sudah meninggal, penggantian yang
tidak lagi berdomisili di Majene," tegas Adi.
Adi Ahsan
menambahkan, selama ini data yang menjadi acuan dalam pendataan BPJS
adalah data tahun 2011 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik. Namun
karena dianggap tidak validke pusat dan diprotes 400 kabupaten/ kota ,
Kementerian Kesehatan menyerahkan validasi pendataan ke Kementerian Sosial
berdasarkan Permenkes nomor 28 tahun 2014.
Selain itu, Adi Ahsan
juga menilai bidang sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disosnakertrans) Majene lamban dalam melakukan validasi data dan ketika
validasi yang terlambat keluar itu bidang sosial tidak ada tembusan ke
komisi III.
Kepala Bidang sosial, Disosnakertrans Majene, Jafar
mengatakan berdasarkan Permenkes RI nomor 28 tahun 2014 tentang pedoman
pelaksanaan jaminan kesehatan nasional bahwa dimana dinas sosial
diberikan kewenangan untuk menvalidasi data PBI pusat atau kartu sakti
Jokowi. Pasal 1, penetapan kriteria pendataan PBI menetapkan kriteria
penerima PBI oleh Kementerian sosial.
"Kritera tersebut dilakukan
pendataan dan validasi oleh dinas sosial kabupaten/ kota, selanjutnya
hasil validasi dikirim ke Kementerian sosial untuk ditetapkan sebagai
sarana penentuan PBI yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan," kata Jafar.
Kepala Layanan Operasioanl BPJS
Majene, Kartini Malik mengungkapkan, untuk bulan Oktober 2015 ini jumlah
BPJS PBI pusat yang diterima Majene adalah 64.819 jiwa sedangkan BPJS
PBI daerah awalnya 9.439 jiwa berkurang menjadi 9.379 jiwa.
"PBI
daerah yang seharusnya 9439 itu berkurang kuotanya karena ada yang
meninggal dan ada juga yang terangkat jadi PNS, itulah yang nantinya
kami akan sampaiakan ke pemerintah daerah untuk dibuatkan penggantinya,"
kata Kartini.
BPJS Majene akan mengusulkan kepada pemerintah dan
mereka yang menjadi prioritas menjadi pengganti peserta BPJS PBI daerah
yang sudah meninggal dan jadi PNS adalah mereka yang telah mendapatkan
rekomendasi yang telah dikeluarkan dinas sosial.
Rapat yang
berlangsung selama berjam-jam ini akan ditingkatkan dengan menggelar
rapat lanjutan. Rapat yang diagendakan dilaksanakan pekan depan ini akan
dipimpin oleh ketua DPRD dengan mengundang Bupati Majene, BPS, Kadis
Sosial dan kepala desa/ lurah yang di Kabupaten Majene. (Irwan)