
Penampakan SMPN 2 Pamboang. Sumber Foto: hasil screenshot dari website SMPN Pamboang/Muhammad Nazri Jalil
Majene, mandarnews.com – Kepala SMPN 2 Pamboang Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, merasa kecewa dengan pemberitaan di media online. Media tersebut menuduhnya melakukan tindakan korupsi. Pemberitaan media tersebut dinilai menyalahi kode etik jurnalistik karena tidak melakukan konfirmasi.
Kasus yang ditudingkan adalah dugaan penyalahgunaan dana bos terkait pembayaran gaji honorer tenaga pendidik. Menurut Kepala SMPN 2 Pamboang, Anwar Koni, S.Pd., MM, adalah tidak benar.
“Jika kami terindikasi, harusnya konfirmasi dulu kepada yang bersangkutan. Ini agar berita itu balance. Kami juga ada hak jawab sebagai orang dirugikan,” kata Anwar Koni kepada mandarnews, Senin (28/10).
Ia menjelaskan, terkait dengan honor tenaga pendidik, sekolah tetap membayarkan sesuai beban kerja yang disepakati. Soal keterlambatan pembayaran memang terjadi. Itu disebabkan oleh pencairannya yang juga terlambat akibat proses pelaporan.
Anwar Koni menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS di sekolahnya sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Penggunaan ini juga mengikuti petunjuk teknis dana BOS.
Ada tim BOS di sekolah. Mereka punya tugas masing – masing, baik bendahara, pelayanan barang dan jasa, maupun pencatat hasil belanja, menjalankan tugasnya sesuai tupoksi.
Terpisah, salah seorang tenaga honor SMPN 2 Majene yang dikonfirmasi media ini adalah Muhammad Ariandi. Dia membenarkan jika pembayaran honor tenaga honorer di SMPN 2 Pamboang dilakukan sesuai beban kerja.
“Menurut saya ini sudah sesuai. Guru yang jamnya sedikit tidak akan mungkin sama gajinya dengan guru yang banyak jamnya. Menurutku ini sudah adil,” sebutnya saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (29/10/24). (Jufri).