Penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti oleh Polres Majene kepada Kejaksaan Negeri Majene, Senin (30/1).
Majene, mandarnews.com – Dugaan kasus korupsi penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga dilakukan mantan kepala desa bersama bendahara Desa Lombang, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Majene Ipda Aulia Usmin menyerahkan langsung tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Kasus dugaan korupsi dana Desa Lombang kini memasuki babak baru dan sepenuhnya ditangani pihak kejaksaan.
“Putusan hukuman kepada kedua tersangka tentu penentuannya saat ini ada di tangan hakim, kita tinggal tunggu saja apa hasil putusannya,” kata Ipda Aulia.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Adi di tempat berbeda juga membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan setelah berkas dinyatakan P.21, Senin (30/1).
“Kasus yang dilimpahkan tersebut tinggal menunggu waktu saja dimana pihak kejaksaan akan membawa kasus itu ke persidangan untuk menentukan putusan hukuman yang pantas diterima kedua tersangka, yaitu SDR (mantan kades) dan MR (mantan bendahara),” ujar AKP Budi.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan mantan kades bersama bendahara desanya itu sebesar Rp423.403.489,-. (Mutawakkir/rls)
Editor: Ilma Amelia