
Unjuk rasa di depan kantor Bupati Mamuju.
Mamuju, mandarnews.com – Buntut dari pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Buttuada, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, yang dinilai sarat kepentingan dan tidak demokratis, massa berunjukrasa di depan Kantor Bupati Mamuju, Senin (30/1).
Para pengunjuk rasa membentangkan spanduk bertuliskan ‘Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Buttuada Demi Keadilan’ meminta Bupati Mamuju mengusut tuntas hasil pemilihan BPD Buttuada dan pembayaran honor anggota BPD yang tidak dibayarkan sepanjang tahun 2022.
“Pemilihan anggota BPD Buttuada yang tidak sesuai mekanisme karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi harus diusut dan dilakukan pemilihan ulang sesuai Permendagri 110 tahun 2016, dimana dilakukan secara terbuka dan diumumkan,” kata Koordinator Aksi, Jaya.
Selain itu, massa menyebut, pemilihan BPD yang dilakukan sepihak dapat menimbulkan konflik sosial di masyarakat desa.
“BPD yang merupakan lembaga aspirasi desa jadi tempat keluhan warga desa jika tidak mendapatkan hak dari kepala desa, tetapi pemilihan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi patut dicurigai sebagai gerakan membungkam masyarakat desa akan hak-haknya,” ujar Adam Jauri.
Sebelumnya, Sekretaris BPD Buttuada Yavet mengaku sejak dilantiknya Kepala Desa Buttuada pada Desember 2021 lalu, lima dari tujuh orang anggota BPD Buttuada tak pernah lagi dilibatkan dan diundang dalam kegiatan desa.
“Kami tidak pernah diundang atau dilibatkan dalam kegiatan desa, bahkan menurut Kepala Desa masa jabatan kami berakhir dan akan digantikan padahal SK sampai 9 Februari 2023,” kata Yavet.
Ia mengaku, tidak mempermasalahkan jika diganti sebagai anggota BPD Buttuada tetapi harus sesuai dengan mekanisme dan masa jabatan.
“Tidak ada masalah siapapun yang jadi anggota BPD, tetapi hak-hak kami jangan direnggut,” terang Yavet.
Selain tak dilibatkan, para anggota BPD Buttuada juga tidak menerima honor setahun belakangan ini.Yavet menuding ada upaya intimidasi agar anggota BPD yang tidak searah pada pemilihan desa 2022 lalu disingkirkan dengan cara tidak tepat. Selain itu, menurut Yavet, empat orang rekannya di BPD terpaksa menandatangani surat pengunduran diri karena dipaksa.
“Kami tanyakan pada Kepala Desa terkait honor, tetapi katanya kalau mau dibayar harus menandatangani surat pengunduran diri,” ungkap Yavet.
Dalam aksinya, massa membawa lima tuntutan, yakni :
- Meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju meninjau kembali pemilihan BPD Buttuada yang bersifat tidak terbuka;
- Panitia yang dibentuk tidak melakukan tahapan sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD;
- Meminta panitia melakukan pemilihan langsung sesuai aturan Permendagri 110 tahun 2016;
- Meminta tidak menyetujui hasil berita acara pemilihan BPD Buttuada pada 27 Desember 2022 karena cacat administrasi; dan
- Mendesak PMD untuk meninjau dan memerintahkan pembayaran honor aparat BPD Buttuada selama satu tahun.