Rapat Komisi IV DPRD Polewali Mandar membahas Dewas RSUD Andi Depu.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, dinilai menabrak aturan dengan merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Depu.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (AMPERAK), Arwin Harianto, mengemukakan bahwa keberadaan Sekda sebagai Ketua Dewas RSUD Andi Depu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Berdasarkan regulasi yang dimaksud, pada Pasal 17 ayat (1) disebutkan bahwa anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (5) terdiri dari unsur:
a. Satu orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD;
b. Satu orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan
c. Satu orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
“Sekda juga tidak masuk karena yang dimaksud adalah SKPD yang membidangi BLUD. Saya pikir Dinkes sama BPKPD ini masuk, tapi Sekda kayaknya tidak masuk karena bukan bidangnya. Maksudnya, Sekda itu mencakup keseluruhan, bukan spesifik bidang,” sebut Arwin dalam rapat bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar di ruang rapat komisi, Kamis (7/5/2026).
Lalu, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum di Pasal 9 ayat 1 huruf e berbunyi “Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala melalui Sekretaris Daerah sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu diperlukan”.
“Jadi, kalau Sekda juga jadi Ketua Dewas, maka dia melaporkan dirinya sendiri. Itu yang menjadi pertimbangan kami. Tidak eloklah kalau Sekda selaku pengawas tapi juga dia yang diawasi di dalamnya,” ucap Arwin.
AMPERAK berpendapat, saat ini Sekda Polewali Mandar tidak berkompeten untuk merangkap jabatan sebab sudah melihat dan mengukur sendiri kemampuan Sekda sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan.
“Kebijakan Sekda sebagai atasan PPID dan sebagai Plt Kadis Pendidikan bertentangan padahal orangnya sama. Yang pasti setahu kami, Sekda harus mundur dari Dewan Pengawas dan mungkin kalau legowo silakan mundur juga jadi Sekda Polewali Mandar sebagaimana yang digembar-gemborkan di media,” kata Arwin.
Menanggapi pernyataan AMPERAK, Wakil Direktur RSUD Andi Depu, Hj. Anita Sayadi, menguraikan jika dalam pengusulan Dewas, yang diusulkan adalah jabatan, bukan nama.
“Pada bulan Maret, kami mencoba mengusulkan ke pemilik rumah sakit, mulai dari ketua dan anggota Dewas. Pada saat pengusulan ini, yang diusulkan adalah jabatannya, terkecuali satu orang anggota yang memang harus disebutkan namanya. Selebihnya itu adalah jabatan,” tutur Hj. Anita Sayadi.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sekretariat Daerah Polewali Mandar, Musrifah Aliah, mengungkapkan kalau menurut persepsi pemerintahan, Sekda bisa dikatakan membidangi BLUD.
Dalam struktur kelembagaan, RSUD setingkat dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sehingga ada Badan Pendapatan yang mengelola pendapatan BLUD dan ada Dinas Kesehatan yang menaungi RSUD.
“Hanya saja karena kelasnya naik menjadi kelas B, diatur dalam Permendagri 79 ini bahwa direkturnya setara eselon II-B. Namun, secara pelaporan, direktur wajib melaporkan seluruh kegiatannya kepada Kepala Dinkes. Jadi, menurut kami ada pertimbangan bahwa Sekda membawahi bidang-bidang tersebut. Mungkin itu yang menjadi dasar pertimbangannya,” beber Musrifah.
Terkait Permendagri Pasal 17 Ayat 1 soal satu orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, Musrifah menyampaikan bahwa di Setda ada bagian yang memang menaungi tentang BLUD sehingga yang langsung ditarik adalah pimpinannya, dalam hal ini Sekda.
Ketua Komisi IV yang memimpin rapat, Agus Pranoto, berujar jika posisi DPRD dalam persoalan ini adalah sebagai fasilitator.
“Kami bukan pembuat kesimpulan, melainkan hanya fasilitator sehingga masyarakat yang bertanya bisa tahu alur yang benar itu seperti apa,” tutup Agus. (ilm)
