Kakanim Polewali Mandar, Heryanu.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Polewali Mandar, Heryanu, meminta masyarakat yang melakukan pernikahan campuran agar memerhatikan status kewarganegaraan anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
“Bagi yang sudah melakukan perkawinan campur, jangan sungkan untuk bertanya terkait status kewarganegaraan anaknya. Saya berharap masyarakat tidak ketinggalan informasi terkait status kewarganegaraan anak akibat perkawinan campur. Jangan sampai terlambat melapor karena akan merugikan anak tersebut,” sebut Heryanu kepada media, Kamis (7/5/2026).
Heryanu juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak dari pernikahan dengan warga negara asing agar membuka media sosial, baik Instagram maupun Facebook, atau menghubungi call center Imigrasi Polewali Mandar.
Menurut Heryanu, Imigrasi Polewali Mandar sudah sering menghadapi permasalahan terkait pernikahan campuran, mengingat perlintasan keimigrasian sekarang semakin mudah dan nyaman.
“Orang melintas tidak perlu antre lagi, apalagi di bandara internasional sudah menggunakan autogate sehingga semakin mudah. Selain itu, media sosial juga semakin canggih. Dengan kecepatan jempol, perkenalan dengan wanita asing ataupun pria asing sangat mudah terjadi,” ucap Heryanu.
Kemudian, ada juga anggapan bahwa menikah dengan warga negara asing dapat meningkatkan perekonomian, baik bagi wanita maupun pria. Selain itu, juga menambah wawasan terkait sosial budaya dari pasangan asing tersebut.
Untuk itu, Imigrasi Polewali Mandar berharap warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing dapat menyesuaikan diri dengan kebudayaan pasangannya, kemudian mengambil hal-hal baik dan membawanya ke kampung asalnya.
“Imbauan dari kami, baik kepada perempuan maupun laki-laki warga negara Indonesia, silakan memilih pasangan dengan mempertimbangkan bibit, bebet, dan bobot. Kami sebagai petugas imigrasi tidak akan menghalang-halangi,” tutur Heryanu.
Di Polewali Mandar sendiri, angka pernikahan campuran cukup banyak, mencapai 10 kasus yang terdata.
Namun, tambah Heryanu, angka itu bukan kenyataan yang sesungguhnya karena masyarakat mayoritas beragama Islam dan ada juga yang menikah secara agama saja. (ilm)
