Sekda Polewali Mandar, Nursaid.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, menyatakan siap mundur dari jabatannya jika rangkap jabatan yang dilakukannya melanggar peraturan.
“Kalau saya melanggar, bukan hanya Plt, Sekda pun saya tinggalkan. Plt hanya manajerial, fungsi teknis dan substansi ada di Sekdis,” ujar Nursaid saat menerima SEMARAK dalam aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Polewali, Selasa (5/5/2026).
Nursaid menegaskan, dirinya sebagai Plt hanya mengawal sampai dinas yang bersangkutan memiliki kepala dinas.
Ia juga menguraikan, ketentuan pengisian jabatan mengharuskan diisi oleh pejabat yang sudah memiliki jabatan. Sehingga, tidak mungkin tidak terjadi rangkap jabatan.
Selain sebagai Sekda Polewali Mandar, Nursaid juga diketahui menjabat sebagai Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Depu, dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Merespons hal tersebut, jenderal lapangan aksi SEMARAK, Debi Akbar, mengemukakan kalau rangkap jabatan adalah persoalan yang sangat serius.
“Jika rangkap jabatan terus dilakukan, maka seolah-olah tidak ada lagi sumber daya manusia yang bisa mengisi posisi tersebut. Kami sebagai mahasiswa mempertanyakan, apakah sudah tidak ada lagi sumber daya manusia di Polewali Mandar, ataukah kita kurang percaya diri terhadap potensi yang ada?” sebut Debi.
Kalau hanya satu jabatan tambahan, imbuh Debi, mungkin masih bisa ditoleransi. Namun, ini sudah lebih dari dua jabatan.
Untuk itu, SEMARAK menegaskan bakal terus memberi perhatian pada persoalan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, SEMARAK siap mengawal hingga yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya. (ilm)
