Rapat LKPj DPRD Polewali Mandar bersama BPS dan tim penyusun.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar menyinggung data kemiskinan yang dianggap tumpang tindih dalam rapat membahas Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPj) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan tim penyusun LKPj di ruang aspirasi Kantor DPRD, Kamis (7/5/2026).
Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly, mempertanyakan apakah Dinas Sosial boleh turun bersama BPS dan pemerintah desa melakukan verifikasi soal data kemiskinan.
“Menurut kementerian, saat kami berkunjung ke Pusdatin, pemerintah daerah melalui operator desa sebenarnya bisa mengevaluasi data kemiskinan setiap bulan. Nah, menurut Kepala BPS, berdasarkan hasil survei, apakah boleh kita sama-sama turun bersama Dinas Sosial supaya tidak lagi terjadi perbedaan data antara BPS dengan dinas terkait? Karena ini yang sering terjadi, tumpang tindih data,” tukas Fahry.
Ia menerangkan, banyak contoh kasus yang terjadi di masyarakat Polewali Mandar sekaitan dengan data kemiskinan. Ada masyarakat yang layak mendapatkan bantuan dan layak dikategorikan miskin, tetapi berdasarkan Data Tinggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) justru tidak masuk kategori layak. Sebaliknya, orang yang mampu justru mendapatkan bantuan.
Merespons pertanyaan tersebut, Kepala BPS Polewali Mandar, Achmad Nasir, menekankan kalau pendata bukanlah penentu seseorang masuk desil berapa. Pendata itu tugasnya hanya mendata.
“Yang menentukan desil itu adalah sistem yang digunakan. Ada sekitar 41 variabel yang dipakai, bukan cuma pekerjaan. Ditanya juga asetnya berapa, mobilnya, motornya, penggunaan listriknya berapa. Logikanya, makin besar penggunaan listrik, maka tingkat kesejahteraannya dianggap lebih tinggi,” beber Achmad.
Dirinya menegaskan, data kemiskinan bukan hanya data BPS. Banyak pihak yang ikut memperbarui data menggunakan sistem bernama proxy means test berdasarkan algoritma yang berbeda di tiap daerah.
Mungkin di Polewali Mandar, lanjut Achmad, faktor pengalinya berbeda dengan daerah lain. Ia juga mengaku tidak tahu detail koefisiennya karena sangat kompleks. Semua dihitung oleh sistem.
“Kemudian, ada istilah ‘garbage in, garbage out’. Kalau data yang masuk tidak bagus, maka hasilnya juga tidak bagus. Memang ketika BPS menyerahkan data ke pemerintah dan kementerian, ada beberapa catatan bahwa data itu sebenarnya belum layak sepenuhnya, tetapi karena kebutuhan mendesak, data tersebut tetap digunakan. Makanya diperlukan keterlibatan sampai level desa untuk memperbarui data tersebut. Tetapi BPS sendiri tidak punya kewenangan menentukan apakah data itu digunakan atau tidak. Ketika diminta mengumpulkan data, ya kami kumpulkan,” ungkap Achmad.
Data yang digunakan juga berasal dari berbagai sumber. Ada data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022, Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) tahun 2020.
Ketiga data ini digabungkan, disamakan identitasnya dengan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan sumber lainnya, lalu dibuat pemeringkatan.
“Mengenai desil, pembagian dilakukan ke dalam 10 kelompok. Desil 1 adalah kelompok paling rendah, lalu desil 2, desil 3, dan seterusnya. Di DTSEN juga ada desil nasional, desil provinsi, dan desil kabupaten. Jadi, belum tentu seseorang yang masuk desil tertentu secara nasional akan sama di tingkat kabupaten,” ujar Achmad.
Sedangkan soal pembaruan data, mekanismenya sudah diatur dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2025. Data bisa diperbarui melalui usulan desa, verifikasi Dinas Sosial, lalu dikirim ke Kementerian Sosial dan setiap tiga bulan diserahkan ke BPS untuk dilakukan pemeringkatan ulang.
Achmad mengemukakan, secara statistik, sebenarnya kurang tepat jika data dari tahun berbeda digabung, tetapi ini dilakukan demi kebutuhan program pemerintah. Karena itu, masih ada inclusion error dan exclusion error.
“Ada orang yang seharusnya desil 2 atau 3 tetapi masuk desil 10. Itu memang disadari. Makanya diperlukan pemutakhiran data secara terus-menerus,” imbuh Achmad.
Permensos sendiri sudah mengatur mekanisme pemutakhiran data melalui usulan desa dan kelurahan, serta melalui aplikasi SIKS-NG. Harapannya, setiap desa aktif melakukan perubahan data sesuai kondisi riil masyarakat.
Achmad mengeklaim, sebelum ada DTSEN, berdasarkan survei BPS, sekitar 40–60 persen bantuan tidak tepat sasaran. Setelah ada DTSEN, angka itu terus menurun. Sekarang mungkin tinggal sekitar 20 persen yang belum tepat sasaran. Walaupun begitu, satu saja yang tidak tepat sasaran tetap akan menjadi masalah. (ilm)
