Sekda Polewali Mandar, Nursaid Mustafa.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, menyampaikan jika rangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dilakukannya merupakan kebijakan Bupati.
“Kebijakannya ada di Bapak Bupati. Kami ini hanya melaksanakan tugas,” ujar Nursaid kepada awak media di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar, Jumat (8/5/2026).
Ditanya soal tanggapannya terkait rangkap jabatannya yang dituding menabrak aturan, Nursaid mengemukakan kalau hampir semua kebijakan yang dilakukan di pemerintah daerah berdasarkan regulasi.
“Kami melihat regulasi yang ada, dan itu bisa silakan dibuka juga di aturan Kementerian Dalam Negeri. Untuk dewas itu boleh dijabat oleh sekretaris daerah,” sebut Nursaid.
Di dalam aturan itu, tambah Nursaid, ada tiga unsur sehingga bersifat kolektif kolegial. Ada perwakilan pemerintah daerah dua orang, dan satu dari akademisi atau masyarakat. Sekda sendiri masuk dalam kategori pejabat pengelola keuangan daerah, sehingga secara regulasi tidak ada masalah dan itu juga banyak diterapkan di kabupaten lain.
Nursaid menekankan, dewas bukan jabatan struktural, melainkan pengawasan teknis untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan dan perlindungan publik rumah sakit agar betul-betul sesuai regulasi dan harapan masyarakat.
“Kalau ada yang bermasalah, saya juga dikenal sebagai sekretaris daerah, Bupati juga tahu. Jadi bukan mengawasi diri sendiri,” ucap Nursaid.
Menurut Nursaid, tujuan utama menjadi dewas adalah untuk perbaikan. Ia pun menegaskan tidak keberatan berhenti jika melakukan hal yang tidak benar.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (AMPERAK), Arwin Harianto, mengemukakan bahwa keberadaan Sekda sebagai Ketua Dewas RSUD Andi Depu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Berdasarkan regulasi yang dimaksud, pada Pasal 17 ayat (1) disebutkan bahwa anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (5) terdiri dari unsur:
a. Satu orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD;
b. Satu orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan
c. Satu orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
“Sekda juga tidak masuk karena yang dimaksud adalah SKPD yang membidangi BLUD. Saya pikir Dinkes sama BPKPD ini masuk, tapi Sekda kayaknya tidak masuk karena bukan bidangnya. Maksudnya, Sekda itu mencakup keseluruhan, bukan spesifik bidang,” tutur Arwin dalam rapat bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar di ruang rapat komisi, Kamis (7/5/2026).
Lalu, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum di Pasal 9 ayat 1 huruf e berbunyi “Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala melalui Sekretaris Daerah sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu diperlukan”.
“Jadi, kalau Sekda juga jadi Ketua Dewas, maka dia melaporkan dirinya sendiri. Itu yang menjadi pertimbangan kami. Tidak eloklah kalau Sekda selaku pengawas tapi juga dia yang diawasi di dalamnya,” tukas Arwin.
AMPERAK berpendapat, saat ini Sekda Polewali Mandar tidak berkompeten untuk merangkap jabatan sebab sudah melihat dan mengukur sendiri kemampuan Sekda sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan.
“Kebijakan Sekda sebagai atasan PPID dan sebagai Plt Kadis Pendidikan bertentangan padahal orangnya sama. Yang pasti setahu kami, Sekda harus mundur dari Dewan Pengawas dan mungkin kalau legowo silakan mundur juga jadi Sekda Polewali Mandar sebagaimana yang digembar-gemborkan di media,” pungkas Arwin. (ilm)
