Reka Ulang. Ibrahim, tersangka kasus pembunuhan berencana memperakan caranya menghabisi nyawa Razak saat reka ulang di Pasar Sirindu, Kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Senin 22 Januari 2018. Foto : Ist.
Majene, mandarnews.com – Satreskrim Polres Majene melakukan reka ulang kasus pembunuhan di Pasar Sirindu, Kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin 22 Januari 2018.
Kasus pembunuhan berencana itu terjadi dua tahun lalu, Jumat 11 Desember 2015 dini hari dan menewaskan sopir pete-pete, Razak. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka, Ibrahim (58 tahun) awal Oktober 2017.
“Sebanyak 12 adegan yang diperagakan serta diperankan langsung oleh saksi dan tersangka. Pembunuhan yang dilakukan cukup sadis,’ kata Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Syaiful Isnaini.
AKP Syaiful Isnaini mengatakan, reka ulang dilakukan untuk mengetahui secara detail cara tersangka membunuh korban. Hal ini juga dilakukan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka pada penyidik.
Proses reka ulang tersebut disaksikan warga sekitar. Reka ulang kasus pembunuhan berencana yang smepat hebohkan warga itu berlangsung aman. (Irwan Fals)