Para Hakim yang memimpin persidangan
Polewali, mandarnews.com – Kasus penangkapan dan penjualan ikan duyung (dugong-dugong) yang terjadi pada Bulan Mei Tahun 2018 kemarin telah memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana, Rabu (9/1/2019), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini mendudukkan pelaku berinisial S sebagai terdakwa. S didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) dan (b) Jo Pasal 40 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Heriyanti, SH., MHum bertindak sebagai Hakim Ketua dengan didampingi H. Rachmat AT, SH.,MH dan Hamsira Halim, SH sebagai Hakim Anggota.
Panitera pengganti diisi oleh Anwar, SH dan Sugiharto sebagai Jaksa Penuntut Umum. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan adalah Muhammad Yusri, Muhammad Jufri Abu Saleng, Paisah, Amir bin Yunus, dan Andri.
Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi didapati bahwa ikan duyung merupakan hewan langka dan wajib dilindungi.
Ikan duyung yang ditangkap terdakwa S di perairan Garassi bukanlah merupakan ikan yang biasa untuk diperdagangkan. Terdakwa S pun hanya bisa membenarkan keterangan saksi.
Jika dalam keterangannya kepada polisi S mengaku menangkap ikan duyung dalam keadaan mati, Hakim Ketua Heriyanti dalam sidang tersebut mengemukakan bahwa terdakwa menangkap ikan duyung dalam keadaan masih segar dan mati di perjalanan.
“PN Polewali merupakan PN yang pertama kali menangani perkara lingkungan hidup di Sulbar. Ikan dugong sendiri adalah salah satu dari 20 spesies ikan yang dilindungi di dunia,” ujar Hakim Ketua Heriyanti.
Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 14 Januari 2019 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Salah satu saksi yaitu Muhammad Yusri mengatakan, seharusnya tersangkanya tidak hanya satu orang yaitu S saja.
“Seharusnya otak penjualan juga harus jadi tersangka karena dialah yang menyuruh terdakwa untuk membawa ikan duyung tersebut ke Pulau Battoa untuk dijual,” sebut Muhammad Yusri.
Apalagi, lanjut Yusri, di depan hakim yang bersangkutan sempat mengatakan bahwa selama dia jadi pengusaha ikan sudah lima kali menyuruh orang untuk menjual duyung ke Pulau Battoa apabila ada nelayan yang menemukan.
Reporter : Ilma Amelia