Tersangka berinisial AW ketika diinterogasi polisi.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Seorang pria berinisial AW alias P (31) yang berprofesi sebagai kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
AW yang pernah menjadi ketua pembangunan revitalisasi di salah satu sekolah itu diamankan polisi setelah sebelumnya petugas menangkap dua orang berinisial C dan AG, warga Kecamatan Polewali.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sekitar satu gram sabu serta alat isap.
Dari hasil pemeriksaan, C dan AG mengaku memperoleh sabu tersebut dari AW. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan AW.
Berdasarkan keterangan penyidik, sabu tersebut diduga diperoleh AW dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Polisi menyebut barang haram itu dibeli untuk dikonsumsi sendiri dan bukan untuk diedarkan.
AW yang diketahui merupakan anak seorang kontraktor di Polewali Mandar itu disebut telah menggunakan narkotika sejak 2021, atau pada masa pandemi Covid-19.
Kepala Unit (Kanit) 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar, Ipda Irfan, mengatakan AW bersama C dan rekannya berinisial A sebelumnya menjemput narkotika tersebut dari luar daerah.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk untuk mengetahui asal-usul narkotika yang diperoleh tersangka,” kata Ipda Irfan.
Atas perbuatannya, AW dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. (rls)
Editor: Ilma Amelia
