Kepolisian Resort (Polres) Majene berhasil membekuk dua dari lima tersangka pelaku perampokan disertai kekerasan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) Syahrir (60) dan Husnaini (55) tua di Segeri, Kelurahan Baruga Dhua, Kecamatan Banggae Timur, kabupaten Majene.
Menurut Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Achmad Jubaidi, kedua tersangka diamankan Minggu (4/10) malam di kediaman mereka masing-masing. Lebih lanjut Jubaidi menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya baru mengamankan dua kawanan perampok yaitu AK dan FN, satu tersangka berada di rutan Polewali Mandar menjalani hukuman dengan kasus yang berbeda dan dua masih buron.
“Pelakunya lima orang ditangkap dua orang dan satunya lagi menjalani hukuman penjara di Polewali Mandar karena kasus judi dan dua lagi buron dan sementara dalam proses pengejaran termasuk jarum (disamarkan) dan jarum itu adalah tetangga korban,” ungkap Jubaidi, Kamis 8/10, di Mapolres Majene.
Sat Reskrim Polres Majene menyita barang bukti seperti celana, baju dan motor Honda Revo hitam yang digunakan saat melancarkan aksinya karena hasil rampokan telah dibagi-bagi para pelaku.
Para tersangka pelaku perampokan yang tak segan-segan melukai korbannya ini dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Aksi perampokan yang dilakukan Senin (6/7/2015) bertepatan bulan puasa ini dilakukan oleh lima kawanan perampok. Saat melancarkan aksinya dengan cara kawanan perampok mematikan meteran listrik kemudian mencungkil jendela dan masuk kerumah korban.
Perampok langsung memukuli pasutri, Syahrir (60) dan Husnaini (55) hingga Sahrir pingsan dan Husnaini tersungkur lemah tak berdaya. Kawanan perampok pun membongkar lemari dan berhasil membawa kabur uang sekitar Rp. 28 juta rupiah dan emas 40 gram. (Irwan)