Operasi gabungan Polres Pasangkayu di anjungan Pantai Pasangkayu. (Foto: Istimewa)
Pasangkayu, mandarnews.com – Operasi yustisi yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasangkayu menjaring sebanyak 120 orang pengunjung Anjungan Pantai Pasangkayu yang kedapatan tak mengenakan masker, Sabtu (7/11) malam.
Para pelanggar yang terjaring dengan berbagai alasan selanjutnya diberi teguran kemudian didata dan akan diberi sanksi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pasangkayu Nomor 21 tahun 2020.
“Operasi yustisi yang kita lakukan malam ini mendampingi Satpol PP bersama TNI berhasil menjaring 120 pelanggar protokol kesehatan dengan alasan yang berbeda-beda sampai alasan lupa dibawa,” pungkas Ipda H. Darwis yang memimpin operasi.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia