Skip to content
28/04/2026
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
MANDARNEWS.COM

MANDARNEWS.COM

Mengedepankan Nalar Dengan Akal & Realitas

pasang iklanmu di sini
Primary Menu
  • HOME
  • sulbar
  • Lintas Daerah
  • Edukasi + Sains
  • Teknologi
  • Sport
  • Health
  • Life Style
  • advertorial
  • International
  • Sahabat MN
Live
  • Home
  • News
  • Sosial Ekobis
  • Kejadian Perlintasan Meningkat di 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Ajak Masyarakat Tertib di Perlintasan dan Tidak Beraktivitas di Jalur KA
  • Sosial Ekobis

Kejadian Perlintasan Meningkat di 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Ajak Masyarakat Tertib di Perlintasan dan Tidak Beraktivitas di Jalur KA

Mandar News 28/04/2026 2 minutes read

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
codeimg-510

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang kembali
mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api serta selalu
meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang. Imbauan ini
disampaikan seiring dengan meningkatnya jumlah kejadian di perlintasan
sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data internal KAI Divre IV
Tanjungkarang, tercatat sebanyak 43 kejadian di perlintasan pada tahun 2024,
dan meningkat menjadi 50 kejadian pada tahun 2025. Peningkatan ini menunjukkan
bahwa masih terdapat pelanggaran dan kurangnya disiplin masyarakat dalam
mematuhi aturan keselamatan di kawasan perkeretaapian.

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar
Zaki Assjari, menyampaikan bahwa aktivitas masyarakat di jalur rel maupun
pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan faktor utama yang berpotensi
menyebabkan kecelakaan.

“Jalur kereta api bukanlah area umum untuk
beraktivitas. Seluruh ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan khusus bagi
operasional perjalanan kereta api. Kehadiran masyarakat di area tersebut sangat
berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa,” ujar Zaki.

Lebih lanjut, Zaki menegaskan bahwa larangan
beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa
setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta melakukan
aktivitas selain untuk kepentingan operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan
tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau
denda hingga Rp15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

Sebagai upaya meningkatkan keselamatan, KAI
Divre IV Tanjungkarang secara konsisten melaksanakan berbagai langkah
preventif, antara lain melalui sosialisasi keselamatan di lingkungan
masyarakat, sekolah, serta komunitas yang berada di sekitar jalur kereta api.
Selain itu, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan dan pengawasan di
titik-titik rawan pelanggaran, khususnya di perlintasan sebidang.

KAI juga mengingatkan masyarakat agar selalu
mematuhi rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang, berhenti sejenak,
serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas sebelum menyeberang.
Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan menjadi faktor penting dalam mencegah
terjadinya kecelakaan.

“Kami
mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran
akan keselamatan di kawasan perkeretaapian. Tidak beraktivitas di jalur rel
serta mematuhi aturan di perlintasan adalah langkah sederhana namun sangat
penting untuk menjaga keselamatan bersama,” tutup Zaki.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Mandar News

See author's posts

Like this:

Like Loading...

Post navigation

Previous: Bittime Mining Points 2.0 Resmi Berakhir Bittime Raih Antusiasme dan Respon Positif Investor

Related Stories

codeimg-509
  • Sosial Ekobis

Bittime Mining Points 2.0 Resmi Berakhir Bittime Raih Antusiasme dan Respon Positif Investor

Mandar News 28/04/2026
codeimg-508
  • Sosial Ekobis

Kemudahan Akses New Era of Real World Assets (RWA) Kini Tersedia di Bittime

Mandar News 28/04/2026
codeimg-507
  • Sosial Ekobis

Perkuat Dukungan Infrastruktur Air Krakatau Pipe Resmi Memulai Pengiriman Perdana Proyek Karian

Mandar News 28/04/2026
Rumah Snack Homemade
Pengganti Iklan Kosong
IKLAN
IKLAN

OBITUARI

Dinas Perumahan Rakyat Mateng

Awo (50) Bangkit (59) Bawaslu Majene (56) Berita Majene (49) Berita Mamasa (68) Berita Mandar (83) Bupati Majene (40) corona (76) covid 19 (247) DPRD Majene (40) gempa sulbar (48) Indonesia (56) Kebakaran (46) Kodim 1401 majene (111) KPU Majene (104) KPU Mamasa (45) KSP (260) lawan Covid-19 (93) Longsor (43) Mahasiswa (40) majene (1372) Malunda (49) mamasa (449) mamuju (250) mandar (223) Mari Vaksin (61) Moeldoko (79) pemilu (44) Pemilu 2019 (71) Pemilu 2024 (46) pemkab majene (114) pemprov sulbar (62) polda sulbar (130) polewali mandar (53) polman (268) polres majene (367) polres mamasa (62) Presiden (40) Sendana (57) Sosialisasi (49) sulawesi barat (90) sulbar (1383) TMMD (56) Unsulbar (65) Vaksin (41)

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
 

Loading Comments...
 

    %d