Ilustrasi korupsi dana desa. Sumber : Intens News.
Majene, mandarnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene sedang mendalami laporan masyarakat dugaan penyalahgunaan dana desa di enam desa di Kabupaten Majene.
Staf Kejari Majene yang enggan disebut namanya pun membenarkan hal tersebut.
“Yang jelasnya, kami sementara proses pengumpulan data. Sejauh mana proses dan kelanjutannya kami belum bisa sampaikan karena itu bagian dari prosedur kami,” ujarnya, Senin (6/9).
Menurutnya, kasus tersebut baru dapat diekspos ketika Kejari sudah nyata mendapatkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terlapor.
“Langkah itu diambil karena dikhawatirkan masyarakat cepat berpikiran negatif, sementara laporan sendiri belum tentu benar dan belum tentu salah,” sambungnya.
Ia menyampaikan, kasus tersebut sedang ditangani oleh tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Majene namun belum memasuki proses pemeriksaan saksi.
Laporan masyarakat, lanjutnya, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa itu belum terlalu lama diterima sehingga masih dalam proses pengumpulan data.
“Saat ini memang proses pengumpulan data, laporan-laporan ditelaah termasuk bukti-bukti yang terkumpul,” ungkapnya.
Ia membeberkan, desa yang masuk pada laporan masyarakat dugaan penyalahgunaan dana desa adalah Desa Bambangan, Lombang Timur, Banua Adolang, Bukit Samang, Tallang Balao, dan Onang. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia