Saat Kajari Majene, Beny Siswanto menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) di aula Kantor Kejari Majene, Jumat 10 Februari 2023 kepada tersangka.
Majene, mandarnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penadahan berdasarkan keadilan restoratif justice (RJ).
Hal ini dilakukan mengingat pihak korban dan tersangka telah sepakat berdamai menerima Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) di aula Kantor Kejari Majene, Jumat 10 Februari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Majene, resmi menghentikan penuntutan atas perkara tindak pidana penadahan terhadap tersangka PA berdasarkan keadilan restoratif.
Kajari Majene Beny Siswanto didampingi Kasi Pidum M. Taufik Thalib dan Kasubsi Pratut Adjudian Syafitra menyerahkan SKP2 kepada para pihak yang menandai berakhirnya proses hukum pada perkara tersebut.
Menurut Beny, penghentian penuntutan dilakukan setelah sebelumnya pada Rabu tanggal 1 Februari 2023, penuntut umum yang menangani perkara tersebut berperan sebagai fasilitator melakukan upaya perdamaian antara tersangka dengan korban yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan keluarga dari masing-masing pihak serta penyidik.
“Dalam pertemuan tersebut, tersangka dengan sungguh-sungguh menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf kepada korban. Selain itu orang tua dari tersangka juga menyampaikan permintaan maaf, sebab anak yang mereka banggakan yang juga jadi tulang punggung keluarga sangat terpukul dengan kasus yang menimpanya,” kata Beny.
Sebagai tindak lanjut, tanggal 9 Februari 2023, Kejaksaan Negeri Majene melakukan ekspose secara virtual dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) pada Kejaksaan Agung RI untuk menjelaskan perkaranya dan meminta persetujuan.
Hasil ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan Kejari Majene untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun dan yang terpenting, telah terjadi kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka PA.
Bahwa sebelumnya tersangka PA melakukan tindak pidana penadahan dengan membeli motor Kawasaki Ninja R dari tersangka AL yang didapat dari hasil kejahatan pencurian sehingga tersangka disangkakan pasal 480 ayat (1) KUHP.
(Mutawakkir/rls)