Majene, mandarnews.com –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilu yang dilakukan oknum tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Senin (18/3/2019).
Berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Majene Syofian kepada Kepala Kejari Majene Surya di Kantor Kejari Majene.
Kajari Majene Surya menjelaskan, pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang dituduhkan kepada oknum tersangka berinisial D yang juga Ketua DPRD Majene dapat dijerat pasal 493 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pemilu.
“Ancaman hukumannya sendiri maksimal kurungan 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta,” ujar Surya kepada awak media.
Ia menambahkan, dalam jangka waktu lima hari kedepan, Kejari Majene berupaya mempelajari kelengkapan formil dan materil berkas perkara tersebut.
“Kami juga meminta Bawaslu bersikap profesional serta proporsional dalam menyikapi laporan adanya indikasi tindak pidana pemilu,” sebut Surya.
Ia turut berharap keadaan tetap kondusif menjelang Pemilu dan tidak ada kepentingan-kepentingan lainnya. Upaya ini semata-mata merupakan penegakan hukum, khususnya tindak Pemilu.
Laporan : Qhaizi
Editor : Ilma Amelia