Terendus indikasi penyimpangan pengalokasian dana Blockgrant 2012 di Kabupaten Majene Provinsi SUlawesi Barat. Anggaran Blockgrant untuk Kabupaten Majene sebesar Rp.13,026 miliar.
Karena banyaknya keluhan terkait penggunaan dana Blockgrant
tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene mulai melakukan
penyelidikan. Diperoleh informasi, anggaran Blockgrant yang
seharusnya untuk merehabilitasi sekolah yang masuk kategori
rusak berat tapi faktanya banyak sekolah yang direhab masih
dalam kondisi layak atau masih sangat bagus.
Kajari Majene Kusnadi dikonfirmasi belum lama ini mengatakan,
tengah melakukan pengumpulan data terkait penyaluran dana
bantuan blockgrant. Dia bahkan meminta jika ada pihak
yang memiliki data akurat dapat menginformasikan ke Kejaksaan.
"Kami tidak ingin gegabah dalam menyelidiki kasus ini dan langkah yang kami lakukan baru hanya pada tahap pengumpulan data, setelah itu akan ditentukan langkah apa yang kami lakukan selanjutnya," kata Kusnadi.
Dia mengaku belum dapat berbuat banyak karena proyek pekerjaan sejumlah sekolah juga masih berjalan. Setelah pekerjaan selesai dikerjakan baru pihaknya melakukan langkah lebih lanjut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majene
Awaluddin M, menambahkan penyelidikan ini membutuhkan waktu
untuk pendalaman. Sesuai proses, kata dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
"Intinya Kejaksaan berkomitmen untuk memberantas korupsi namun
dalam prosesnya Kejari harus juga independen dalam mengatasi setiap kasus karena jangan sampai ada intervensi dalam penuntasan kasus korupsi. Dan kami juga telah mengambil data terkait blockgrant dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majene namun kami belum menentukan kasus tersebut dalam kategori apa," bebernya.
Sasaran pembangunan melalui dana Blockgrant sebesar Rp.13.026
miliar diperuntukkan bagi rehabilitasi 189 ruangan. Jumlah ini tersebar di 49 sekolah. Sesui petunjuk teknis, sekolah yang layak didanai adalah yang mengalami kerusakan 70 persen.(hafid)