Asintel Kejati Sulbar Irvan Samosir merilis hasil penanganan pengembalian dana bantuan gempa Sulbar dari BPBD bersama Kepala BPKPD Sulbar Amujib di tenda darurat Kejati Sulbar.
Mamuju mandarnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) mengumumkan berhasil menyelamatkan donasi masyarakat untuk korban gempa bumi sebesar Rp499,5 juta pada Jumat (7/5).
Dana tersebut sebelumnya masuk di rekening Bank Mandiri Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulbar yang seharusnya disalurkan pada korban gempa Sulbar pada Januari lalu.
Namun, belakangan sejumlah uang hasil donasi dari masyarakat luar Sulbar itu tak dapat dipertanggungjawabkan oleh BPBD Sulbar.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di tenda darurat Kejati Sulbar, Asintel Kejati Sulbar Irvan Samosir menyampaikan, uang donasi itu berpotensi untuk disalahgunakan. Namun, berdasarkan laporan masyarakat, Kejati Sulbar langsung turun tangan untuk mencegah penyalahgunaannya.
“Setelah kami melakukan operasi intelijen atas laporan masyarakat yang masuk terkait ada dana korban gempa bumi yang bersumber dari donasi masyarakat tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh BPBD, uangnya sudah dikembalikan semua. Awalnya Rp300 juta, kemudian Rp190 juta,” ujar Irvan, Jumat (7/5).
Selain itu, terdapat juga pengembalian dana donasi sebesar Rp42,5 juta yang belum dapat dipertanggungjawabkan pihak BPBD dengan rincian:
1. Biaya operasional Ustad Das’ad Latief dalam kegiatan trauma healing gempa sebesar Rp25 juta;
2. Pembelian avtur helikopter pengantar sembako (Prabowo) sebesar Rp10 juta;
3. Bantuan gempa HMI sebesar Rp5 juta; dan
4. Biaya pembelian ikan di Dusun Kalosbang Kecamatan Ulumanda sebesar Rp2,5 juta.
“Terakhir Rp42,5 juta, jadi BPBD sudah membayar full kekurangan itu sehingga proses ini sudah selesai dan tidak ada lagi kerugian,” ucap Irvan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Amujib menyebut, dana hasil pengembalian dari BPBD itu akan dikembalikan ke kas daerah (kasda) karena hasil donasi tersebut seharusnya tidak boleh digunakan BPBD untuk biaya operasional.
“Terima kasih pada Kejati, mohon untuk terus dipantau. Dari kasda nantinya akan dianggarkan untuk kepentingan bencana, tidak untuk kepentingan lain, full untuk kepentingan bencana,” tutup Amujib.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia