
Ketua HMI cabang Manakarra, Sopliadi.
Mamuju, mandarnews.com – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Manakarra Sopliadi membantah keras dugaan pencatutan nama HMI dalam bantuan dana donasi hasil laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).
Hal tersebut disampaikan Sopliadi setelah nama lembaganya menjadi salah satu penerima bantuan dana donasi dalam rilis Kejati Sulbar.
Menurut Sopliadi, setelah melakukan koordinasi dengan pengurus HMI Manakarra dan BADKO HMI Sulselbar, HMI baik secara personal maupun organisasi tidak pernah melakukan koordinasi untuk meminta bantuan ke pihak BPBD Sulbar.
“Secara kelembagaan maupun personal, HMI (Manakarra) tidak pernah melakukan koordinasi maupun menerima dana dari BPBD Sulbar. Ini tegas saya sampaikan,” kata Sopliadi via telepon, Jumat malam (7/5).
Sopliadi menyebutkan jika dugaan pencantuman nama HMI dalam laporan BPBD Sulbar mengenai dana donasi telah mencoreng nama baik HMI sehingga pihaknya akan melakukan upaya hukum.
“Ini telah merusak nama baik HMI, tentu kami akan melakukan upaya hukum terkait dugaan mencantumkan nama HMI dalam penerima dana hasil donasi,” ujar Sopliadi.
Selain itu, Sopliadi juga mendukung penuh Kejati Sulbar untuk menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan hasil donasi untuk gempa Sulbar itu.
“HMI mendukung penuh. Selain itu, juga akan menuntut Kepala Dinas BPBD untuk diberhentikan,” pungkas Sopliadi.
Berikut rilis Kejati Sulbar mengenai rincian dana yang diberikan oleh BPBD Sulbar:
1. Biaya operasional Ustad Das’ad Latief dalam kegiatan trauma healing gempa sebesar Rp25 juta;
2. Pembelian avtur helikopter pengantar sembako (Prabowo) sebesar Rp10 juta;
3. Bantuan gempa HMI sebesar Rp5 juta; dan
4. Biaya pembelian ikan di Dusun Kalosbang Kecamatan Ulumanda sebesar Rp2,5 juta.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia