![](https://i0.wp.com/mandarnews.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200114-WA0106.jpg?fit=1024%2C614&ssl=1)
Kanit PPA Reskrim Polres Mamasa, Aipda Athur dan Kaur Bin Ops Reskrim Polres Mamasa, Ipda Drones
Mamasa, mandarnews.com – Masalah kekerasan anak mesti menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama agar hal tersebut tidak berlarut-larut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (Kaur Bin Ops) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mamasa, Ipda Drones Madika, Selasa (14/1/2020).
“Sesuai data kekerasan terhadap anak tahun 2018, ada 13 kasus dan korban maupun pelaku adalah anak di bawah umur. Yang menonjol adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak di bawah umur,” ujar Ipda Drones.
Ia menjelaskan, pada tahun 2019 ada 11 kasus yang terdiri dari 6 kasus yang damai (restoratif justice), 5 kasus sudah di P21, beberapa kasus di antaranya diversi ketika anak di bawah umur menjadi tersangka, kalau anak sebagai korban tetap diteruskan jika tersangkanya orang dewasa.
“Yang menonjol di kasus tahun 2019 adalah penganiayaan anak di bawah umur sebanyak 8 kasus dan kekerasan seksual sebanyak 3 kasus,” kata Ipda Drones.
Untuk itu, lanjutnya, sosialisasi terhadap masyarakat lebih ditingkatkan demi terwujudnya kesadaran masyarakat bagi perlindungan anak karena penting ada kerjasama Polres Mamasa dan dinas terkait.
Sementara Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Mamasa, Aipda Athur mengungkapkan, sanksi pidana untuk kekerasan anak dapat diancam 15 tahun penjara sehingga masalah kasus anak adalah persoalan yang serius.
Aipda Athur berharap, Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PTP2A) Kabupaten Mamasa semakin meningkatkan penyadaran terhadap masyarakat sekaitan dampak dari kekerasan anak dan bagaimana mengantisipasi hal tersebut agar tidak terjadi dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat.
“Kami yakin masih adanya perbuatan KDRT dan kekerasan anak lantaran ketidaktahuan masyarakat,” tutup Aipda Athur. (Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia