
Mendagri, Tjahjo Kumolo saat membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019. Sumber foto: kemendagri.go.id
Jakarta, mandarnews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membuka Sosialisasi Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Acara tersebut diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di Grand Hotel Paragon, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri meminta pemerintah daerah mampu membelanjakan uang negara secara efektif dan efisien.
Hal ini didasarkan pada jumlah alokasi anggaran yang telah dikucurkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang nilainya cukup besar.
“Saya titip, belanja negara harus digunakan secara efektif dan efisien. Optimalkan pertumbuhan daerah dengan baik, dan jangan terjebak pada rutinitas,” pesan Mendagri.
Ia juga mewanti-wanti pemerintah daerah agar dana untuk rakyat disalurkan dengan optimal dan dijaga dengan baik.
“Belanja modal harus produktif, belanja sosial harus diantisipasi dengan baik. Antisipasi ketidakpastian yang ada serta risiko yang mungkin terjadi, seperti bencana alam. Hal ini harus dijabarkan dengan baik,” sebut Mendagri.
Ia juga mengemukakan permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah, yaitu penganggaran tidak sesuai dengan substansi, kelebihan pembayaran honorarium perjalanan dinas dan paket meeting, kelebihan pembayaran modal, pertanggungjawaban belanja kurang tertib, realisasi belanja tidak sesuai dengan alokasi anggarannya, kelebihan pembayaran pada belanja barang dan jasa, termasuk jasa konsultasi, serta penyaluran belanja barang ke masyarakat yang tidak memadai.
“Rutinitas harus dievaluasi dan output program harus jelas karena peningkatan inovasi di daerah itu sangat diperlukan,” ucap Mendagri.
Oleh karenanya, lanjutnya, perencanaan penganggaran dan pelaksanaan program harus dilaksanakan dengan baik. (rilis Kemendagri)
Editor: Ilma Amelia