Penandatanganan kesepakatan bersama Kemenhub-KKP. Sumber foto: dephub.go.id
Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Sinergitas Pelaksanaan Pelayanan Publik di Bidang Kelautan Perikanan pada Rapat Koordinasi Nasional Kelautan Perikanan di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama tersebut meliputi pengukuran kapal penangkap ikan, pelayanan penerbitan persetujuan pengadaan dan modifikasi kapal penangkap ikan, pendaftaran dan kebangsaan kapal penangkap ikan, pemerikasaan fisik kapal sebagai kapal penangkap ikan, sinkronisasi dan pertukaran database kapal penangkap ikan dan pengawakan, fasilitasi perizinan atau administrasi satu atap, pelatihan dan sertifikasi kepelautan bagi nelayan, penerbitan Buku Pelaut Kapal Penangkap Ikan, dan sosialisasi status hukum kapal penangkap ikan.
Menhub menyampaikan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut telah memberi dukungan untuk pengembangan di sektor perikanan melalui 45 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Pulau Jawa, 186 UPT di luar Jawa, dan 236.090 pelaut kapal penagkap ikan yang telah tersertifikasi (kapal ukuran <7 GT).
“Kita juga lakukan pelatihan-pelatihan di beberapa tempat kepada nelayan tentang keselamatan pelayaran,“ujar Menhub.
Ia menegaskan, kegiatan pelayaran wajib memasang Automatic Identification System (AIS) sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.7 Tahun 2019 tentang kewajiban pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi automatis bagi kapal yang berlayar di wilayah pelayaran Indonesia.