
Menkumham, Yasonna Laoly dalam Raker Penyusunan Prolegnas. Sumber foto: kemenkumham.go.id
Jakarta – Pemerintah telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024 sebanyak 83 RUU, dan Prioritas Tahun 2020 sebanyak 15 RUU.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham),Yasonna H. Laoly, ada dua aspek yang harus dipertimbangkan dalam pengusulan RUU Prolegnas 2020-2024 dan Prioritas Tahun 2020.
“Usulan RUU dalam Prolegnas 2020-2024 dan Prioritas Tahun 2020 harus mempertimbangkan dua aspek, yaitu pendekatan Omnibus Law dan RUU yang diusulkan harus mendorong inovasi, SDM yang unggul, tanggap terhadap tantangan baru dalam era revolusi industri 4.0, dan mampu mengatasi perkembangan teknologi informasi,” ujar Menkumham pada Rapat Kerja Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (4/12/2019).
Menkumham mewakili pemerintah, mengajak DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk meningkatkan komitmen bersama serta kerja sama dan saling pengertian menuju penyusunan Prolegnas yang realistis dan responsif sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan tahapan dalam pembentukan undang-undang (UU).
“Prolegnas disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Untuk itu, Prolegnas harus menjadi pintu pertama untuk mewujudkan produk hukum yang berorientasi kedepan (forward looking), yang mempunyai daya laku dan daya guna,” kata Menkumham.