Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani
JAKARTA – Pemerintah Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan ruang kendali udara (FIR) di wilayah perairan Kepulauan Riau dan Natuna yang selama ini di bawah kendali Pemerintah Singapura.
Hal ini tertuang dalam kesepakatan antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada pertemuan bilateral tahunan yang dilaksanakan di Bintan, Kepulauan Riau kemarin, Selasa (25/1).
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan, “Capaian monumental ini menggarisbawahi hubungan erat Republik Indonesia dan Republik Singapura serta mempertegas integritas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Jaleswari dari Bina Graha, Jakarta, Rabu (26/1).
Jaleswari menegaskan bahwa berbagai kerja sama yang selama ini telah berjalan antara kedua negara di bidang ekonomi, politik, hukum dan keamanan, termasuk penanganan Covid-19 merupakan bentuk nyata hubungan baik tersebut.
Hal ini juga menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan mandat internasional dan nasional yang tertuang dalam Konvensi Chicago Tahun 1944 bahwa setiap negara berdaulat penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Pasal 5 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya. Flight Information Region…