Majene, mandarnews.com – Kepala Desa Banua Sendana, Ruslan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Senin 25 September 2017 kemarin. Ruslan dilaporkan oleh Hasan, Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa yang berada di Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) ini.
Saat melapor, Hasan didampingi Ketua Forum Transparansi Dana Desa (FTDD), Irham. Keduanya mendatangi Kejari dengan membawa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Hasan menuding, Ruslan tidak transparan mengelola anggaran desa. Salah satu contohnya karena tidak memasang baliho APBDes di desa. Tak hanya itu, Hasan juga menilai pembangunan lapangan volly juga juga ada indikasi pelanggaran karena dianggarkan dua kali, tahun 2016 dan 2017.
Pembangunan lapangan sepak bola juga disoroti Hasan. Menurutnya, pembangunan lapangan ini telah dianggarkan Rp 87 pada APBDes 2016. Tahun 2017 juga dianggarkan Rp 300 juta sehingga menuai sorotan.
“Itu Rp 87 juta untuk mengambil batu gajah (di lokasi pembangunan lapangan) lalu di jual. Setelah 2017 masuk lagi Rp 300 juta, sedangkan saya bilang jangan dulu dianggarkan karena status tanahnya juga belum jelas,” tegas Hasan.
Hasan juga mengungkapkan, pengadaan kolam ikan yang termaktub dalam ABDEs juga dinilai fiktif. Sebab, hingga kini pengadaan kolam ikan itu hingga kini belum ada di Desa Banua Sendana.
Tak sampai disitu, pengadaan 50 ekor bibit kambing juga menuai sorotan. Pasalnya, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) membeli bibit kambing seharga Rp 600 ribu. Padahal, kata Hasan, anggaran yang ada di APBDes harga bibit kambing Rp. 1,5 juta.
Hasan juga menyebutkan, laporannya itu tidak ada kaitannya dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar pertengahan Oktober mendatang. Menurutnya, laporannya itu murni menuntut transparansi anggaran sesuai permintaan masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Banua Sendana, Ruslan membantah semua tuduhan Hasan. Seperti tudingan pelanggaran pembangunan lapangan volly.
Menurutnya, pembanguna lapang volly masuk anggaran dana desa yang bersumber dari Pemerintah Daerah (Pemda) Majene. Oleh karena itu, dampak defisit yang melanda keuangan Pemda juga berdampak pada pembangunan lapangan volly itu. Sehingga kembali dianggarkan tahun 2017.
“Kemudian, dana pembanguan volly di desa saya masuk triwulan ke empat.Otomatis dana-dana yang tidak dibiayai di 2016 akan menyebrang ke 2017,” kata Ruslan.
Terkait pembangunan lapangan sepak boa, Ruslan mengakui menganggarkan dua kali. Rp 87 juta tahun anggaran 2016 dan Rp 300 juta tahun 2017. Anggaran 2016 habis untuk perintisan pembangunan awal yang menggunakan alat berat.
Soal penjualan batu gajah, hasilnya diambil pemilik lahan yang tak lain Ruslan sendiri. Selain itu, lahan pembangunan lapangan sepak bola itu telah dihibahkan dan berkasnya sementara diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lanjut Ruslan, anggaran Rp 300 juta itu dikelola pihak ketiga. Mulai dari sewa alat berat, pengerukan, pembelian timbunan dan talud yang akan dibangun di lapangan sepak bola itu.
“Hasil pengerukan tidak cukup (untuk menimbun) lahan karena masih ada yang mau ditimbun,” ungkap Ruslan.
Mengenai pengadaan kambing oleh pihak ketiga, pengadaannya sudah sesuai peraturan. Bibit kambing harus memiliki tinggi 55 cm. Ia membantah jika dituduh membeli kambing seharga Rp 600 ribu dari masyarakat. Ruslan juga membantah juga telah melakukan pengadaan kolam ikan fiktif. Menurutnya, pengadaan kolam ikan untuk masyarakat itu saat ini masih dalam proses.
“Sementara berproses, silahkan teman-teman turun dokumentasikan, ada itu. Masih brproses,” jelas Ruslan, Selasa 26 September 2017.
Sementara itu, Ruslan mengakui jika pihaknya tidak memasang baliho APBDes di desanya. Ia beralasan, tidak ada aturan dari pusat, Pemdes wajib memasang baliho. Tapi, kata Ruslan, bentuk transparan Pemdes dalam mengelola anggaran bisa melalui lewat apa pun. Seperti melalui pengumuman ke masyarakat, ke media dan prasasti yang dipasang setiap pembangunan.
“Selanjutnya pemasangan baliho tentang dana desa hanya sekedar anjuran. Tidak ada dasar hukum walaupun Permendagri 113 bahwa dana desa dikelola transparan tapi tidak mencantumkan disitu pasang balio. Boleh kami umumkan di media, papan pengumuman, ada prasasti setiap kegiatan,” tegasnya.
Namun, dalam waktu dekat pihak Pemdes akan memasang baliho APBDes tersebut. Menurut Ruslan, baliho yang dimaksud sementara dalam proses cetak dan akan segera dipasang.
Soal laporan Hasan dan Irham, Ruslan akan kooperatif terhadap Kejari. Namun, Ruslan mengancam akan melaporkan Hasan dan Irham atas pencemaran nama baik jika laporan ke Kejari Majene itu tidak terbukti.
Ruslan Mengaku Diserang Black Campaign
Ruslan mengatakan, laporan Hasan dan FTDD ke Kejari Majene ada unsur politiknya. Sebab, Abdul Hamid saudara dari Hasan juga maju dalam Pilkades yang akan digelar pertengan Oktober 2017 mendatang.
“Kebetulan saudaranya Ketua BPD maju juga. Artinya pasti ada cara-cara bagaimana saya ini supaya dijelekkan supaya masyarakat dikasi opini bahwa saya ini korupsilah, mark up lah. Saya menganggap ini black  campaign,” tegas Ruslan.
Ruslan mengungkapkan, situasi politik di desanya saat ini tengah memanas. Pasalnya, persaingan tiga calon Kepala Desa Banua Sendana bersaing secara tidak sehat. Bahkan saling serang di media sosial, facebook dengan saling menjatuhkan menggunakan akun palsu. (Irwan Fals)