Kepala Dinas Koperasi, Usaha Masyarakat Kecil dan Menengah (UMKM), Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Mamasa, Yahyadin Karim mengutarakan, pihaknya telah melakukan berkali-kali pendekatan bagi pedagang untuk ke Pasar Barra’-Barra’ namun belum membuahkan hasil.
“Masalah air bersih dan listrik awalnya diminta, perbaikan jalan juga telah dipenuhi namun pedagang juga belum betah lantaran kurang pembeli,” ujar Yahyadin di kantornya, Jumat (18/10/2019).
Ia menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan operasi terpadu, baik dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, namun hasilnya tetap sama.
“Ini memang masalah yang kompleks sebab hasil musyawarah beberapa pedagang dengan Pemda Mamasa menginginkan, jika memang harus pindah maka semua pedagang juga harus pindah bukan hanya yang di emperan toko dan trotoar jalan saja. Pedagang keliling juga mereka minta mesti diatur,” kata Yahyadin.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) dan telah diserahkan sebagai rujukan untuk mengatasi sejumlah masalah yang ada.
Lebih jauh menggali sekaitan bagaimana penanganan Pasar Barra’-Barra’, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamasa, Yohanis Karatong saat dikonfirmasi di kediamannya mengungkapkan, yang lebih dahulu mesti dibenahi adalah bagaimana Pemda menyediakan fasilitas berupa transportasi roda empat /mobil yang dapat menjadi angkutan umum yang dioperasikan oleh pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) barulah bicara soal penegakan aturan.
“Jika ada lima mobil angkutan yang beroperasi di sekitar kota lalu disubsidi agar biaya transportasi misalnya Rp 5.000 dalam wilayah kota dan masyarakat hanya membayar Rp 2.500 sebab kendaraan dioperasikan oleh ASN tentu akan memudahkan menuju pasar,” sebut Yohanis.
Setelah ini dilakukan, lanjutnya, barulah bicara ketegasan. Sebab dalam istilah hukum, ketika tidak dipaksakan tentu akan mubazir.
“Adapun masalah persaingan antara pedagang keliling, pasar bayangan lainnya, juga pasar swasta, di sinilah kita akan lihat bagaimana kreativitas Pemda mengatur, paling tidak dalam jangka pendeknya Perbup dan jangka panjangnya Perda,” tutup Yohanis. (Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia