Kadis ESDM Sulbar, Amri Eka Sakti
Mamuju, mandarnews.com – Menyoal kasus yang mendera PT. Multi Manakarra Mining (MMM) terkait pemberhentian operasional oleh sejumlah masyarakat lokal di Kecamatan Bonehau, Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat (Sulbar), Amri Eka Sakti mengatakan, izin operasional telah dipenuhi.
Amri menyebut, ketentuan perizinan yang dimaksud meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekspolarsi, IUP Operasional, dan Izin Penggunaan Jalan Umum.
“Setelah izin dilimpahkan ke provinsi tahun 2016, saya langsung minta untuk melengkapi dokumen sebelum beroperasi, efektif waktu selama tiga tahun dilengkapi. Makanya kenapa baru beroperasi kembali 2019 ini,” ujar Amri saat dikonfirmasi di ruangannya, Jumat (18/10/2019).
Amri menegaskan, izin perusahaan yang belum lengkap dan yang mati akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika perusahaan melanggar maka akan disanksi.
“Perpanjangan izin sesuai mekanisme itu harus enam bulan sebelum masa berlaku izin selesai, jika tidak ada perpanjangan berarti tidak bisa berlaku. Semua ketentuan harus dipenuhi, untuk yang izinnya mati harus berhenti beroperasi, jika melanggar bisa pidana 10 tahun,” kata Amri.
Ia juga berharap, seluruh ketentuan perizinan dapat dipatuhi, serta perusahaan yang melakukan penambangan tidak merusak lingkungan.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia