Mamuju, mandarnews.com – Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan keluarkan surat edaran larangan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi 3 kg bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulbar.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemprov Sulbar. Surat edaran itu sehubungan dengan issu kelangkaan LPG subsidi tabung 3 kg beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan oleh Tim Pemprov Sulbar, ditemukan marak pengguna LPG Subsidi 3 kg oleh pihak yang tidak berhak menggunakan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasal 5 huruf h, pasal 7 dan pasal 8 ayat 3 huruf a berbunyi PNS dilarang melakukan kegiatan merugikan negara.
PNS yang tidak menaati ketentuan dijatuhi hukuman disiplin, dengan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan.
Surat edaran tersebut ditanggapi Ketua DPRD Sulbar Hj Sitti Suraidah Suhardi. Menurut Suraidah pelarangan penggunaan LPG subsidi 3 kg menjadi buah simalakama atau keadaan serba salah.
“Karena harus disadari bahwa tidak semua ASN khususnya di Sulbar sejahtera,” kata Suraidah. Kamis, (07/9/2023).
Dia mengungkapkan, hampir semua ASN memiliki kredit di bank sehingga sisa gaji yang diterima per bulan sangat sedikit.
“Jadi mau tidak mau ASN juga butuh gas subsidi,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, sulit untuk mengontrol distribusi dan penggunaan LPG 3 kg sampai ke pasar-pasar atau toko-toko kecil.
“Karena kebanyakan orang yang tidak berhak menggunakan LPG 3 kg secara aturan, mereka menggunakan orang lain untuk memperoleh,” pungkasnya.
Karena itu, Ketua DPRD Sulbar merekomendasikan adanya penambahan kuota LPG 3 kg sehingga kelangkaan LPG 3 kg tidak selalu menjadi polemik di masyarakat.