
Pegangan Tangan. Ketua KPU, Kapolres dan dua paslon Pilbup Polman pegangan tangan setelah rapat pleno penetapan, Senin 12 Februari 2018 | Foto : Ist.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Masa kampaye Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar (Polman) 2018 setiap hari diisi dengan pelaksanaan kampanye para pasangan calon (paslon) atau tim pemenangannya.
Ketua KPU Polman, M Danial mengatakan, pelaksanaan kampanye biasanya disertai hiburan berupa artis untuk menarik massa. Olehnya itu, kata Danial, harus memperhatikan ketentuan mengenai pembiayaan kegiatan kampanye.
Semua dana kampanye harus tercamtum dalam laporan dana kampanye. Termasuk semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye juga harus jelas. Termasuk honor artis, pengiring dan crew hiburan saat kampanye.
“Honor artis yang dihadirkan meramaikan kampanye paslon. Begitupun biaya musik pengiring dan crewnya, semua harus dilaporkan ke KPU,” tegas Danial, Kamis 22 Februari 2018.
Sejak awal, KPU Polman memberikan sosialisasi kepada tim paslon mengenai ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pilkada. Para tim paslon, telah dijelaskan mengenai laporan dana kampanye.
Bahkan, KPU secara khusus mengundang akuntan dari Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Sulsel menjelaskan tatacara pengisian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan pelaporannya kepada KPU Polman.
Menurut Danial, penyampaian LADK paslon ke KPU paling lambat sehari sebelum tahapan kampanye telah dipenuhi oleh Paslon pada tanggal 14 Februari lalu.
Dijelaskan, pembatasan dana kampanye bertujuan menjaga agar palson terpilih nanti dalam membuat kebijakan mengedepankan kepentingan rakyat atau pemilih, daripada kepentingan para donatur (penyumbang).
Selain itu, untuk menghindari terjadinya pengumpulan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak terkontrol sumbernya dan tidak terukur penggunaannya.
“Ketentuan perundang-undangan, sumber dana kampanye terdiri tiga bentuk, yaitu berupa uang tunai, barang, dan jasa. Sumbangan dana kampanye berupa uang, bersumber dari paslon, parpol atau gabungan parpol pengusung, sumbangan perseorangan, kelompok atau badan usaha yang harus ditempatkan dalam rekening khusus dana kampanye paslon,” jelas Danial.
Sumber dana kampanye berupa barang adalah benda bergerak atau tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima oleh Paslon.
Adapun sumbangan dana kampanye dalam bentuk jasa adalah pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh paslon sebagai penerima jasa. Hal itu dinilai setara dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar saat sumbangan dana kampanye diterima paslon.
Mantan Ketua Panwas Pemilu 2014 dan Panwas Pilkada Polman 2008 ini menjelaskan ketentuan pembatasan sumbangan dana kampanye. Sumbangan yang diperoleh paslon dari parpol atau gabungan parpol paling banyak Rp 750 Juta setiap parpol. Kemudian dari perseorangan paling banyak Rp 75 juta per-orang.
“Sumbangan dana kampanye dari kelompok, badan usaha swasta atau perusahaan paling banyak Rp750 Juta. Laporan dana kampanye dan penggunaan dana kampanye, nantinya akan diaudit oleh auditor independen dan disampaikan kepada publik,” ungkap Danial. (Irwan Fals)