Surat imbauan larangan berpolitik praktis bagi anggota penuh IM3I
Majene, mandarnews.com – Ketua Umum (Ketum) Ikatan Mahasiswa Mandar Majene Indonesia (IM3I) Musyaddad Saleh melarang keras anggotanya untuk ikut berpolitik praktis.
Hal ini Musyaddad sampaikan melalui surat imbauan yang dikeluarkan bernomor 16/PP-IM3I/X/2020 tentang menyikapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa IM3I mengimbau kepada seluruh anggota penuh agar tidak terlibat dalam politik praktis sebagaimana tertuang dalam Konstitusi IM3I Pasal 13 ayat 8 untuk tidak melakukan hal berikut yang dapat melanggar pasal tersebut:
1. Anggota penuh IM3I dilarang untuk melibatkan diri pada proses kampanye Pilkada serentak 2020;
2. Anggota penuh IM3I dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa Pilkada serentak 2020; dan
3. Anggota penuh IM3I dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye Pilkada serentak 2020.
Saat dikonfirmasi Musyaddad menjelaskan, alasan mengapa anggota IM3I dilarang untuk berpolitik praktis adalah karena politik praktis merupakan salah satu penyebab rusaknya sistem berdemokrasi dalam berbangsa dan bernegara.
“Kalangan mahasiswa ataupun pemuda harusnya menjadi agent of change (agen perubahan) dan menjadi penyambung lidah bagi masyarakat terhadap pemerintah bagi apa-apa yang dibutuhkan masyarakat di dalam tatanan sosialnya,” ujar Musyaddad, Rabu (14/10).
Dengan tegas Musyaddad menyampaikan, adapun konsekuensi bagi anggota penuh IM3I yang melanggar pasal yang dimaksud dan ikut serta dalam berpolitik praktis adalah dikeluarkan dari keanggotaan IM3I.
“Intinya, anggota penuh IM3I, dalam hal ini kader-kader yang masih aktif di IM3I tidak boleh ikut dalam politik praktis dan konsekuensinya adalah dikeluarkan dari keanggotaan IM3I,” jelas Musyaddad.
Ia menjelaskan, alasan lain diterbitkannya surat imbauan ini untuk menegaskan bahwa IM3I bersikap netral atau independen dalam pelaksanaan Pilkada serta menjadi jawaban terkait isu IM3I diklaim oleh pelaku politik.
“IM3I juga siap dan terbuka melakukan dialog atau diskusi dengan siapapun terkait kemajuan Kab. Majene kedepannya sebagaimana tertuang dalam Konstitusi IM3I Pasal 5,” pungkas Musyaddad.
Reporter: Putra
Editor: Ilma Amelia