
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sulbar, M. Danial (tengah) dalam sosialisasi KIP.
Mamasa, mandarnews.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) siap menerima aduan dari media atau pers apabila badan publik menolak memberikan informasi berupa data atau dokumen.
Hal tersebut disampaikan oleh M. Danial selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sulbar dalam sosialisasi tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bersama insan pers di Hotel Sajojo Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Rabu (6/8/2025).
“Apabila media atau pers ingin mengakses informasi yang sifatnya dokumen atau data yang seharusnya disebarluaskan berdasarkan asas keterbukaan, namun kesulitan mendapatkan data atau dokumen tersebut dari badan publik yang dimintai atau memang sengaja tidak diberikan, maka Komisi Informasi Sulbar siap dan terbuka menerima aduan media atau pers tersebut,” ujar Danial.
Contohnya, data atau informasi berkala, yaitu laporan penyelenggaraan pemerintahan, laporan keuangan, laporan serta-merta (seperti laporan bencana alam, laporan penyakit menular), laporan daftar informasi publik (website), dan laporan peraturan daerah maupun desa.
“Kecuali informasi yang dikecualikan yang tidak boleh disebar-luaskan sesuai aturan karena dilindungi undang-undang atau karena data atau dokumen tersebut tidak boleh diakses. Hal tersebut juga diatur di dalam Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17,” kata Danial.
Karena itu, KI Sulbar menyarankan kepada pemerintah daerah agar di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan desa agar segera membentuk pelayanan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) karena merekalah yang menjadi ujung tombak tentang pelayanan informasi publik.
Badan publik sendiri adalah badan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan organisasi atau kelompok kemasyarakatan yang mendapat anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara (APBN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibawahi oleh negara. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia
