Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menerima 11 delegasi pejabat tinggi Republik Kirgizstan, termasuk diantaranya Menteri Kehakiman dan perwakilan UN Office on Drugs and Crime (UNODC), pada Rabu (7/12), di Gedung Bina Graha Jakarta.
Jakarta – Mengagumi pendekatan kompleks dan komprehensif Indonesia dalam penanganan tindak pidana kekerasan ekstrimis dan terorisme, sebanyak 11 delegasi pejabat tinggi Republik Kirgizstan dan perwakilan UN Office on Drugs and Crime (UNODC) menemui Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko, pada Rabu (7/12), di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta untuk melakukan studi banding.
Kepada Moeldoko, Menteri Kehakiman Kirgizstan, Aiaz Baetov, mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak hanya membahas tentang hukuman pidana bagi pelaku tindak kekerasan ekstrimis dan terorisme, tapi juga memiliki mekanisme pencegahan dan rehabilitasi. Oleh karenanya, sistem monitoring dan penerapan penahanan bagi pelaku terorisme dan kekerasan ekstremis patut dijadikan percontohan.
“Kami sangat tertarik untuk mempelajari pelibatan instasi-instasi seperti organisasi masyarakat, akademisi, dan tokoh keagamaan dalam penanganan tindak pidana kekerasan ekstrimis dan terorisme di Indonesia. Pengalaman Indonesia adalah pembelajaran yang unik bagi Kirgizstan. Oleh karenanya, kali ini Kirgizstan datang ke Indonesia dengan delegasi yang besar,” kata Aiaz.
Tindak pidana terorisme yang diposisikan sebagai kejahatan luar biasa merupakan ancaman terhadap Hak Asasi Manusia. Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia mengadopsi pendekatan whole of government untuk melawan terorisme, yakni melalui pendidikan di tingkat hulu, sampai penindakan di tingkat hilir.
Moeldoko sendiri menegaskan melalui UU No 5 Tahun 2018, pemerintah terus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana terorisme, perluasan sanksi pidana untuk modus baru seperti misalnya foreign terrorist fighter (FTF), penguatan kelembagaan, dan perlindungan korban. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
“Di samping berfokus pada penanganan, negara juga hadir untuk para korban dari tindak pidana terorisme. Hal ini antara lain, melalui Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. Kehadiran negara diharapkan dapat membawa semangat baru serta optimisme bagi para korban dan keluarganya untuk melanjutkan hidup di masa yang akan datang,” kata Moeldoko.
Upaya Indonesia terbukti telah membuahkan hasil. Kajian dari lembaga penelitian independen LAB45 di tahun 2021 menunjukan adanya penurunan tren serangan teror yang konsisten sejak tahun 2000 di Indonesia. Nilai agregat Indonesia pada Global Terrorism Index juga telah menurun dari angka 6,55 pada 2002 ke 5,5 pada tahun 2021.
“Sebagai negara dengan keanekaragaman suku, budaya, dan agama, pemerintah Indonesia terus mendorong penguatan toleransi dan moderasi beragama dalam masyarakat sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo,” pungkas Purnawirawan Panglima TNI tersebut.
Indonesia dan Kirgizstan membuka hubungan diplomatik pada tahun 1993 dan sejak itu hubungan bilateral kedua negara terus berkembang. Selain mengapresiasi negara di kawasan Asia Tengah itu, Moeldoko juga berharap agar hubungan bilateral kedua negara terus diperkuat dengan studi banding di berbagai bidang. (Rizaldy/KSP)