
APPM melakukan orasi di depan Kantor DPPPA Majene, Rabu (7/12).
Majene, mandarnews.com – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Perempuan Majene (APPM) turun ke jalan melakukan kampanye stop kekerasan terhadap perempuan pada peringatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Rabu (7/12).
Massa juga mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Majene dan melakukan orasi yang diwarnai pembakaran ban.
Jenderal Lapangan Urfiah Umar mengatakan, aksi yang dilakukan dilatarbelakangi maraknya informasi pencurian disertai dengan kekerasan seksual yang terjadi di Majene yang menyasar para mahasiswi yang tinggal di indekos.
“Menyikapi kasus-kasus yang terjadi selama ini, kami melihat kinerja dari DPPPA Majene dalam menangani atau menyelesaikan kasus terkait perempuan masih sangat kurang, sehingga kami meminta kepada DPPPA untuk bisa lebih meningkatkan lagi kinerjanya,” kata Urfiah yang dikonfirmasi setelah aksi.
Tidak hanya itu, Urfiah juga menyampaikan bahwa Dinas PPPA selama ini kurang peka terhadap isu yang berkembang di masyarakat, seperti hal kekerasan seksual yang dialami perempuan.
“Harusnya DPPPA Majene bisa lebih peka terhadap isu yang berkembang, tidak harus menunggu dulu korban melapor baru ada tindakan atau penanganan,” ujar Urfiah.
Pihaknya juga berharap, DPPPA Majene bersama unit PPA Kepolisian Resor (Polres) Majene bisa lebih gencar melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bahkan bersama-sama dengan APPM untuk mengampanyekan anti kekerasan terhadap perempuan.
Sementara itu, Kepala DPPPA Majene Riadiah Rakariyah menyambut baik aksi yang dilakukan APPM, apalagi bertepatan dengan memeringati Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
“Kami apresiasi aksi yang dilakukan dan sangat baik untuk peningkatan kinjerja kami. Tapi, sebenarnya apa yang disampaikan telah kami lakukan karena persoalan seperti ini tidak boleh dipublis,” ungkap Riadiah.
Kemarin pun pihaknya melakukan pendampingan salah satu korban kekerasan seksual pada perempuan yang melapor langsung kepada polisi.
“Bahkan, saat itu kami panggilkan psikolog untuk penguatan psikisnya dam Kepala UPTD kami bersama unit PPA Polres Majene berkunjung ke kos korban. Jadi, jika dikatakan bahwa DPPPA Majene kurang melakukan pendampingan terhadap korban-korban kekerasan terhadap perempuan saya rasa itu kami tidak terima karena selama ada laporan resmi di Polres maka kita pasti melakukan pendampingan,” sebut Riadiah.
Dalam aksinya, massa juga melakukan audensi bersama DPPPA Majene yang melahirkan Memorandum of Understanding (MoU), yakni :
a. DPPPA Majene berkomitmen menjadi pelindung dan garda terdepan dalam mengawal kasus kriminalitas kekerasan seksual;
b. Meminta kepada pemerintah kabupaten untuk mengeluarkan regulasi sekaitan pencegahan pelecehan seksual di Majene;
c. Melibatkan APPM dalam melakukan sosialisasi UU TPKS; dan
d. Melakukan pendampingan dan pembinaan psikologis terhadap korban kekerasan seksual. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia