DEMO. Aliansi masyarakat Majene menggelar aksi demo menolak wacana Gubernur Sulbar, Jumat 8 Juni 2018.
Majene, mandarnews.com – Tanggapan atas rencana pembagian participating interest (PI) migas Blok Sebuku masih terus bermunculan.
Kali ini Aliansi Pemuda Mahasiswa (APM) Majene mendesak anggota DPRD Sulbar asal daerah pemilihan Majene bersikap. Aliansi ini meminta anggota DPRD asal Majene mempelopori hak bertanya ke Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar (ABM).
“Mereka (anggota DPRD dapil Majene) tidak boleh diam saat ada kisruh sekarang ini,” kata koordinator bidang advokasi APM, Sahid, MInggu 10 Juni 2018.
Hasil pemilu legislatif 2014, dari 45 anggota DPRD Sulbar, lima orang merupakan anggota DPRD dapil Majene. Kelima anggota DPRD itu, antara lain Sahariah, Nurul Fuada, Andi Irfan Sulaiman, Harun dan Andi Itol Syaiful
“DPRD punya hak memanggil dan bertanya ke gubernur, salah satunya hak interpelasi, DPRD harusnya menggunakan hak itu karena soal pembagian PI LerekLerekang adalah hal strategis,” tambah Sahid.
Senada dengan APM, seorang mahasiswa Majene, Syamsuddin juga menyuarakan agar anggota DPRD Sulbar dari dapil Majene menunjukkan keberpihakan baik dalam bentuk pernyataan dan tindakan.
Sementara anggota DPRD Sulbar Dapil Majene, Andi Irfan Sulaiman menilai, wacana ABM terkait pembagian PI 3 persen untuk Pemprov Sulbar, Pemkab Majene dan kabupaten lainnya dua persen terlalu dini disampaikan. Sebaiknya, kata Irfan, bagian 2,5 persen untuk Pemprov yang dibagi ke kabupaten lain.
“Bagian mu (Pemprov) yang dikasi ke kabupaten lain, kan nanti bisa dalam bentuk hibah,” kata Irfan saat ditemui di rumahnya, Binanga Kelurahan Labuang Kecamatan Banggae Timur, Majene.
Sebelum jadi Perda, pembahasan Ranperda Perumda Sebuku Energi Malaqbi berlangsung alot mengenai pembagian PI. Sejumlah anggota DPRD, termasuk Irfan, pembagian PI harus 50 : 50 antara Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene.
Namun pasal pembagian PI itu tidak dimasukkan lantaran akan memakan waktu lama. Dikhawatirkan Ranperda tersebut tidak selesai sebelum batas waktu 20 Juni 2018.
“Kami bertahan (saat itu). Waktu konsultasi di SKK Migas, itu Pansus ada disitu, OPD Provinsi, OPD Kabupaten disitu, ditegaskan (SKK Migas) pembagian harus tetap mengacu hasil mediasi Wapres,” jelasnya.
Irfan menyebutkan, Pemprov Sulbar, Pemkab Majene dan Pansus telah berulang kali ke SKK Migas untuk konsultasi. Hasilnya tetap sama, SKK Migas menegaskan pembagian PI tetap dibagi rata antara Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene.
Dalam Perda Perumda Sebuku Energi Malaqbi yang telah disahkan, kata Irfan, Pansus memberikan rekomendasi pada Pemprov Sulbar. Seperti pengambilan keputusan pembagian PI harus melibatkan DPRD, serta pembagian PI dibuatkan Perda khusus.
“Di Kalsel kan melalui Pergub, tapi bukan saya tidak percaya dengan Pemprov Sulbar. Tapi kita mengantisipasi karena Perda tidak bisa diutak-atik kecuali kalau mau dirubah Perdanya. Kalau pergub, hari ini kau (gubernur) tetapkan, besok kau rubah lagi, kan bisa begitu,” jelasnya.
Selain itu, Irfan kini sedang berupaya mempertemukan ABM dan Bupati Majene Fahmi Massiara untuk membahas polemik ini.
“Tidak usah bicara dengan formal dulu lah. Kita upayakan, bangun dulu komunikasi,” harapnya.
Pola Pembagian Hasil dari PI
PI atau besaran hak berpatisipasi sebenarnya mengharuskan Pemprov atau Pemkab menanam saham pada perusahaan pengelola Blok Sebuku. Keuntungan dari hasil eksplorasi kemudian akan dibagi sesuai persentase jumlah saham yang dimiliki.
Cara ini sangat sulit, bahkan hampir tidak mungkin Pemprov dan Pemkab punya anggaran besar untuk tanam saham. Irfan menjelaskan, ada opsi kedua yang modelnya seperti dikerjasamakan yang bisa dilakukan.
“Dengan kata lain tetap ada saham kita disitu tapi kontraktor (Mudabalah) yang bayar. Konsekuensinya, yang diterima itu dibayar lagi ke kontraktor karena kontraktor yang bayar dulu saham itu,” jelas Irfan.
Dikutip dari antarakalsel, Pulau Lereklerekang merupakan milik Kota Baru, Kalsel berdasarkan putusan MA nomor 1 tahun 2012. Keputusan ini membatalkan Permedagri nomor 43 tahun 2011, yang masuk wilayah administratif Majene.
Sementara seorang pemerhati maritim, Muhammad Ridwan Alimuddin mengatakan, hasil migas yang menuai polemik saat ini berada 16 mil dari Pulau Lereklerekang.
Ridwan menyarankan, warga Majene melakukan aksi protes berdasarkan hasil kajian mendalam dengan melibatkan pemerintah, akademisi dan pihak terkait.
“Saya mengerti kegalauan teman-teman di Majene, seperti ada ketidakadilan, jika berpatokan pada wacana yang disampaikan oleh Gubeernur Sulbar. Saya pikir ada banyak contoh kasus tentang PI di beberapa daerah, di situ bisa dijadijan dasar. Lembaga terkait pun mudah didatangi, misal SKK Migas,” harap Ridwan. (Irwan Fals)