Direktur PDAM Mamasa, Nurhadi Lake Pulio.
Mamasa, mandarnews.com – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mamasa, Nurhadi Lake Pulio, memberikan klarifikasi terkait adanya warga yang ditagih Rp800 ribu padahal aliran air dirasa kurang lancar.
Nurhadi turut menanggapi informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan petugas PDAM yang mendatangi warga dan meminta uang sebesar Rp29 ribu dengan alasan agar sambungan air tidak diputus.
“Terkait adanya tagihan warga yang mencapai sekitar Rp800.000, jumlah itu merupakan tunggakan pembayaran air selama 26 bulan,” tegas Nurhadi saat dikunjungi media di kantornya, Selasa (13/10/2026).
Nurhadi menjelaskan bahwa ada ketentuan denda keterlambatan pembayaran air yang berlaku di PDAM Mamasa sebesar Rp5 ribu per bulan bagi pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran.
“Apabila pelanggan telah menunggak selama tiga bulan, sambungan air dapat diputus sementara sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nurhadi.
Ketentuan tersebut, tambahnya, menjadi bagian dari mekanisme penertiban administrasi pembayaran pelanggan yang sudah menjadi aturan PDAM.
Di sisi lain, Nurhadi menilai jika sorotan dan keluhan warga merupakan hal yang wajar dan mengakui bahwa pelayanan PDAM hingga saat ini belum sepenuhnya maksimal dan masih perlu ditingkatkan agar sesuai dengan harapan masyarakat.
Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan sumber mata air dan kapasitas pasokan air untuk memenuhi kebutuhan seluruh pelanggan. Kondisi tersebut menyebabkan distribusi air di sejumlah wilayah belum dapat lancar setiap harinya.
“Saat ini PDAM Mamasa mengandalkan dua sumber mata air utama, yakni dari wilayah Parak dan wilayah Loko. Kedua sumber tersebut menjadi penopang distribusi air bagi pelanggan yang berada dalam cakupan pelayanan PDAM,” terang Nurhadi.
Khusus untuk sumber air dari wilayah Parak, pihak PDAM mengakui bahwa aliran air belum dapat menjangkau pelanggan setiap hari akibat kondisi alam dan keterbatasan kapasitas sumber air yang menjadi faktor yang memengaruhi elancaran distribusi.
Secara teknis, kapasitas pelayanan sumber air tersebut diperkirakan hanya mampu melayani sekitar seribu lebih pelanggan, namun jumlah pelanggan saat ini telah melampaui kapasitas yang direncanakan, sehingga distribusi air harus diatur agar dapat menjangkau pelanggan yang ada.
Persoalan ini menunjukkan adanya dua hal yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni kepatuhan pelanggan dalam membayar rekening air dan tanggung jawab PDAM dalam meningkatkan mutu pelayanan.
Di satu sisi, pelanggan diharapkan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, PDAM juga diharapkan terus melakukan pembenahan, terutama dalam meningkatkan kapasitas pasokan, memperbaiki sistem distribusi, serta memastikan pelayanan yang lebih merata kepada masyarakat.
Transparansi mengenai besaran tagihan, rincian tunggakan, denda keterlambatan, dan prosedur pemutusan sambungan juga penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai ketentuan pembayaran dan kondisi pelayanan PDAM Mamasa,” sebut Nurhadi.
Pada saat yang sama, keluhan warga diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan daerah tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih secara bertahap. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia
