Tantangan lain, bahwa pertanian termasuk pertanian keluarga sangat lekat dengan kemiskinan. BPS (2018) menyebutkan bahwa dari jumlah penduduk miskin Indonesia sebanyak 25,95 juta orang (9,82%) pada bulan Maret 2018, terdapat rumah tangga miskin yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian sebesar 49,00% (desa 64,23% dan kota 24,47%).
Pada aspek kebijakan, pertanian keluarga di Indonesia didorong untuk dilindungi dan dimajukan melalui sejumlah peraturan perundang-undangan.
Misalnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Meskipun begitu, dalam praktik petani keluarga masih menghadapi ancaman berupa kriminalisasi dan perampasan sumber agraria di tengah industri pertanian-perikanan dan pesatnya pembangunan infrastruktur.
Menyadari segala peluang dan tantangan tersebut, pertanian keluarga perlu dijamin pengakuan dan pemajuan keberadaan dan aktivitasnya kedepan, khususnya sebagai basis produksi pangan di tingkat keluarga, nasional, dan global. Sejumlah pernyataan dan aksi dilakukan, baik pada level nasional hingga global untuk mendorong dan memajukan pertanian keluarga.
Mengamati instrumen HAM PBB terkait pertanian keluarga dan kondisi pertanian keluarga sebagaimana tersebut di atas, KNPK Indonesia memandang seharusnya Rencana Aksi Pertanian Keluarga yang akan disusun oleh Pemerintah Indonesia memuat tentang :
1.Akses yang adil bagi petani-nelayan ke sumberdaya produktif, khususnya tanah, air, benih, dan kekayaan alam;
2.Kelembagaan petani dan nelayan;
3. Pemasaran;
4.Status perempuan dan hak-hak perempuan dalam Pertanian Keluarga;
5. Pemberdayaan pemuda;
6.Pemajuan hak-hak masyarakat adat dan pengetahuan tradisional;
7.Pemajuan perlindungan sosial, pemenuhan hak-hak dasar dan pembangunan pedesaan;
8.Pemajuan infrastruktur, transportasi dan teknologi tepat guna di pedesaan;
9.Pemajuan akses keuangan dan asuransi;
10.Pengurangan resiko akibat deforestasi, pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem dan perubahan iklim;
11.Mendorong kerja sama sosial dan kemitraan usaha yang memperkuat Pertanian Keluarga;
12.Mendorong kemitraan antara Pertanian Keluarga dan peneliti untuk memastikan bahwa pengetahuan para petani keluarga diintegrasikan ke dalam sistem inovasi pertanian di tingkat lokal dan nasional;
13.Memberdayakan petani-nelayan melalui pengetahuan dan pertukaran praktik-praktik pertanian keluarga; dan
14.Pemantauan dan Evaluasi terkait kebijakan pemerintah, proses partisipatif, pertukaran praktik yang baik, dan lain-lain.
(Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia