Mamuju, mandarnews.com – Rekanan proyek pengendalian banjir di Sungai Lariang Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), melaporkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Sulawesi III Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) WS Palu dan kontraktor CV Singa Merah Tua ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar atas dugaan penipuan.
Rekanan bernama Imran mengaku, pihak kontraktor CV Singa Merah Tua dan Satker hingga saat ini tidak membayar modal Rp380 juta dan sewa alat berat Rp35 juta.
“Hingga sampai pekerjaan selesai saya tidak menerima pembayaran. Setelah beberapa kali dijanji dengan berbagai alasan, pihak kontraktor dan Satker tidak lagi merespons keluhan saya,” kata Imran usai melapor di Polda Sulbar, Senin (9/1).
Imran menyebut, awalnya terlibat dalam proyek tersebut setelah CV Singa Merah Tua tak mampu menyelesaikan proyek itu karena kehabisan modal.
“Awalnya, pengerjaan baru 20 persen dan mereka kehabisan modal, lalu pihak Satker dan CV Singa Merah Tua meminta bantuan lalu saya sepakat dengan perjanjian modal plus keuntungan dikembalikan setelah proyek selesai,” tutur Imran.
Direktur CV Singa Merah Tua Rusli saat dikonfirmasi mengaku akan membangun komunikasi kepada pelapor.
Ditanya soal dana, Rusli enggan menjawab lebih jauh, ia hanya menyebut pihak CV Singa Merah Tia atas nama Pian yang melakukan kontrak kerja sama dengan pihak rekanan.
“Kalau soal dana saya tidak bisa komentar banyak, saat ini saya coba membangun komunikasi dengan pihak yang melakukan kontrak kerjasama dengan saudara Imran. Saat ini memang Pian masih sulit dihubungi,” kata Rusli kepada wartawan.
Proyek pengerjaan pengendalian banjir di Sungai Lariang itu menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dengan estimasi pengerjaan lima bulan.