KPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok, termasuk di dalamnya:
1. Kementerian Kesehatan, terkait dukungan KPAI dalam menurunkan angka prevalensi anak yang terpapar akibat rokok.
“Sebagaimana diketahui, hasil Riskesda terakhir menunjukkan, angka prevalensi anak merokok naik menjadi 9,1 % dari target yang direncanakan 5,4 %,” ucap Hikmah.
Tentu, lanjutnya, upaya-upaya untuk membatasi dan mengatasi keterpaparan anak oleh rokok harus lebih di giatkan lagi.
2. Kementerian Pemuda dan Olahraga, untuk melakukan kanalisasi bagi anak-anak yang memiliki bakat dan ketertarikan pada dunia olahraga, khususnya bulu tangkis, sehingga animo ini dapat ditampung sebagai bentuk kegiatan audisi resmi yang dilakukan oleh negara.
3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk melakukan peninjauan ulang pada status Kota Layak Anak (KLA), melalui kepala daerah yang kotanya melaksanakan kegiatan audisi ini karena bertentangan dengan kriteria KLA.
“Khususnya, cluster III tentang Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan pada point 17. Tentang Iklan, Promosi, dan Sponshorship Rokok,” tutur Hikmah.
4. Beberapa lembaga terkait lainnya, baik dalam maupun luar negeri, serta
5. Bupati dan Walikota yang daerahnya menjadi tempat berlangsungnya kegiatan ini. (rilis KPAI)
Editor: Ilma Amelia