Koordinator Wilayah Provinsi Sulbar KPK RI, Mohammad Jhannatan
Majene, mandarnews.com – KPK RI menggelar rapat monitoring dan evaluasi mengenai penertiban aset dan optimalisasi pendapatan daerah kabupaten Majene di ruang pola kantor Bupati Majene, Senin (2/9/2019). KPK RI menggarisbawahi empat permasalahan yang harus dituntaskan segera oleh Pemkab Majene.
Empat permasalahan itu adalah masalah aset, perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan target pendapatan.
Aset, terutama tanah, diminta segera ditertibkan. Menurut Koordinator Wilayah Provinsi Sulawesi Barat KPK RI Mohammad Jhannatan, tanah harus jelas patok-patoknya.
“Harga aset sangat mahal, nilainya aja kalau sesuai dengan NJOP sekarang pasti lebih tinggi, apalagi di daerah seperti Jakarta ataupun kota besar, pasti sangat mahal,” ucap Jhanattan kepada awak media.
Tentang perizinan, Jhannatan menilai Pemkab Majene belum serius melimpahkan 100 persen kewenangan kepada PTSP.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah, semua terkait perizinan harus ada di PTSP dan itu tidak berbayar,” sebutnya.
Mengenai masalah pengadaan barang dan jasa Jhanattan menekankan, perlu orang-orang yang sudah disahkan secara SK oleh Bupati, atau orang yang sudah permanen, tidak boleh orang dua kaki yang berarti tidak boleh berada di OPD lain kecuali KPBJ.
Untuk target pendapatan dari penerimaan pajak, KPK RI memberi target 70 persen. Sementara penerimaan saat ini masih di bawah 50 persen. Jhanntan menilai, fungsi pengawasan dari Bapenda masih sangat kurang. Jhanattan beberapa kali menyebut hanya restoran Mandar yang memiliki progres yang bagus dalam setoran pajak.
“Menyala mesinnya tapi masih banyak yang tidak memanfaatkan,” sorotnya.
Jhannatan berharap agar adanya upaya yang dilakukan oleh Bapenda berupa uji petik, serta melakukan pengawasan yang lebih dan melibatkan inspektorat untuk mengawasi alat wajib pajak yang telah terpasang di tempat – tempat makan.
Dalam rapat monitoring dan evaluasi Jhonattan juga meminta agar Kabid Aset dan Kabid Pertanahan menyerahkan dokumen hingga batas waktu Desembet. Jika Kabid-kabid itu tidak serius dalam menangani hal tersebut maka KPK akan meminta kepada Bupati Majene, agar kabid – kabid tersebut diganti.
Ketua Tim Supervisi Pencegahan Korwil VIII Sul Sel bar dan Papua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adliansyah Malik Nasution juga hadir dalam rapat ini. pada kesempatannya, ia menjelaskan lima kewenangan KPK yakni koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring.
Ia pun mengungkap kedatangannya ke kab. Majene dengan membawa dua kewenangan yakni koordinasi dan supervisi dengan mendorong dan bertujuan untuk melakukan program pendampingan pencegahan korupsi.
Dalam rapat monev tersebut juga Bupati Majene DR Fahmi Massiara MH. Ia menyampaikan agar semua permasalahan – permasalahan mengenai anggaran atau aset bisa ditindaklanjuti oleh OPD yang terkait.
Hadir pula Sekda Majene, Andi Achmad Sukri, KasiPidum Kejari Majene, Andi Asben Awaluddin mewakili Kajari Majene, pihak BPN serta seluruh pimpinan OPD Majene.
Reporter : Putra