Salah seorang pemilih yang memilih di rumah
Polewali, mandarnews.com – Hak untuk memilih berlaku bagi seluruh warga Indonesia, bahkan bagi lanjut usia (lansia) sekalipun.
Sitti Arafah dan Darawisa contohnya, lansia yang merupakan warga Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ini juga berhak menyalurkan hak pilih meskipun kondisiĀ fisik sudah tidak memungkinkan untuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Alhasil, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 017 pun menyambangi Sitti Arafah dan Darawisa yang tinggal serumah dengan membawakan lima jenis surat suara.
“Kita bawakan surat suara dan formulir pendampingan ke rumahnya karena pemilih ini sudah tidak mampu berjalan,” ujar Ketua KPPS 017 Madatte, Hamzah.
Sitti Arafah dan Darawisa kemudian mencoblos di surat suara dengan didampingi oleh anaknya, Idawati.
“Kemarin waktu Pilkada dibawakan juga surat suara ke rumah,” kata Idawati.
Selain Sitti Arafah dan Darawisa, anggota KPPS juga mendatangi rumah Jasrianti yang tidak bisa ke TPS karena tengah sakit.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polman, Andi Rannu menerangkan, penanganan pemilih lansia, rabun, ataupun buta aksara tergantung dari KPPS tempat pemilih tersebut menyalurkan hak pilihnya.
” Pemilih yang rabun dan buta aksara memang tidak didampingi, tergantung KPPS bagaimana penanganannya,” sebut Andi Rannu.
Di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ini, KPU Polman menyiapkan 1.229 TPS yang tersebar di 16 kecamatan se-kabupaten Polman.
Reporter : Ilma Amelia