Persyaratan pendaftaran Bakal pasangan Calon kepala Daerah tahun 2020
Mamuju, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mamuju resmi mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah tahun 2020.
Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020, Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang berharap, seluruh partai politik telah mempersiapkan segala persyaratan sebelum pendaftaran bakal pasangan calon Kepala Daerah.
Salah satu yang paling penting, adalah kesiapan berkas administrasi pencalonan. Ia pun meminta agar partai politik untuk lebih teliti dalam mempersiapkan berkas administrasi pencalonannya.
“Mohon untuk disesuaikan dengan format yang ada,” harap Hamdan Dangkang, Jumat,(28/08).
Sedangkan Untuk partai politik atau gabungan partai politik, dipersyaratkan untuk memenuhi paling sedikit 20 Persen dari jumlah kursi DPRD Mamuju hasil Pemilu tahun 2019.
“Yaitu 20 Persen dikali 30, sebanyak enam kursi,Atau paling sedikit 25 Persen dari akumulasi perolehan suara sah hasil Pemilu anggota DPRD Mamuju tahun 2019, yakni 25 Persen dikali 140.311 yaitu 35.078 suara,” pungkas Hamdan Dangkang.
Detail pengumuman pendaftaran calon calon dapat diunduh di menu pengumuman situs kpu-mamuju.go.id. Untuk syarat pencalonan, persyaratan persyaratan calon calon, dapat diunduh di menu regulasi situs kpu-mamuju.go.id ( Sugiarto/Adv)