Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkan
Mamuju, mandarnews.com – Pendaftaran calon yang dibuka oleh KPU sejak tanggal 04 September kemarin, menerapkan standar protokol protokol Covid-19, pertanggal 05 september, telah menerima dua Pendaftar Bakal Pasangan calon untuk Pilkada 2020.
Dua calon pasangan calon tersebut mendaftar di hari yang sama yakni tanggal 05 Seprtember dengan pembagian dua waktu yang berbeda.
Mulai pukul 09.00-12.00 wita, Diantar 11 partai politik dan sejumlah Relawan calon calon Sitti Sutinah Suhardi – Ado Mas’ud, jadi kandidat pertama yang mendaftar.
Disusul calon calon Habsi Wahid-Irwan Pababari pukul 14.00-15.00 wita, yang di kawal 6 partai politik pendukung.
“Sesuai dengan protokol kesehatan, proses pelaksanaan pendaftaran calon calon kita batasi hanya 50 orang saja,” terang ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkan, Sabtu (05/09).
Selain itu Hamdan Dangkan menyebut, syarat kedua calon calon yang mendaftar, memenuhi syarat. Meski berkas salah satu partai pengusung Tina-Ado perlu perbaikan nama yang harus disesuaikan dengan nama yang terterah di E-KTP.
“Secara syarat sudah lengkap, untuk PKS perlu memperbaiki nama yang terterah di B.1 KWK, kita beri batasan waktu sampai pukul 00.00 wita, tanggal 6. Kita sudah komunikasi dengan LO Kandidat,” kata Hamdan.
Reporter: sugiarto