
Proses pelipatan surat suara di KPU Pasangkayu dimulai.
Pasangkayu, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu Hari ini, senin 23 November 2020, mulai melakukan pelipatan Surat Suara untuk Pilkada 09 Desember mendatang.
Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad mengatakan pelipatan surat suara dilakukan dengan protokol kesehatan covid-19 secara ketat untuk setiap tenaga pelipat, demi menjamin keamanan pelaksanaan Pilkada.
“KPU Kabupaten Pasangkayu memulai proses pelipatan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu tahun 2020 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu,” kata Syahran. Senin (22/11).
Selain itu, seluruh tenaga pelipat Surat suara juga tidak diperkenankan membawah Handphone, pemeriksaan kuku yang ditentukan harus pendek serta tak diperbolehkan membawah tas kedalam ruangan.
“Pelipatan surat suara ini adalah bagian yg urgent dalam proses Pilkada. Seluruh pelipat Surat suara tidak boleh membawa HP kedalam ruang pelipatan, tas pelipat surat suara digeledah, kuku jari pelipat harus pendek, dan melakukan pengukuran suhu serta mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pelipatan surat suara dengan kata lain menerapkan protokol kesehatan Pencegahan penularan covid-19,” lanjut Syahran.
Secara teknis, 22 tenaga Pelipat dan 9 orang petugas pemangaman dari Polres Pasangkayu akan dipandu langsung oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pasangkayu, Harlywood Suly Junior, yang dijadwalkan berlangsunh selama tiga hari (23-25) November 2020.
Reporter : Sugirto