Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Majene bertindak tegas pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Majene Sukmawati membeberkan sudah ada empat anggota KPPS yang dibebastugaskan dari petugas KPPS. "Satu diantaranya melakukan pelanggaran berat, sebab nyata-nyata juga sudah tidak netral, berbeda dengan tiga lainnya dihentikan karena tak mampu menjalankan tugas dengan baik," ungkapnya.
Langkah tegas KPU terhadap petugas KPPS, menurut Sukmawati, sebab telah terbukti tidak netral dengan terang-terangan mendukung salah satu kandidat yang bertarung pada pilkada, Rabu, 9 Desember.
Petugas KPPS yang lainnya pun bisa diancam perlakuan yang sama bila terbukti melakukan pelanggaran. "Bila ada yang terbukti tidak netral dalam pilkada ini tentunya sanksi yang sama pun bisa diberlakukan. Hal ini sebab tumpuan dari suksesnya penyelenggara berada di TPS, dan yang mengawasi jalannya Pilkada itu KPPS. Satu petugas yang dipecat itu berada di Desa Ulumanda Kecamatan Ulumanda harus jadi pembelajaran," ujar Komisioner KPU Majene, Sulfan Sulo menambahkan.
KPU pun meminta agar bila ada KPPS yang dinilai tak netral bisa melaporkanya ke KPU agar bisa ditindaki. Sementara itu, jumlah petugas KPPS di Kabupaten Majene mencapai 2.835 petugas, yang tersebar di 405 TPS. Masing-masing TPS ada tujuh orang petugas, satu orang Ketua, dan enam sebagai anggota.
Sekadar diketahui untuk petugas KPPS, menerima honornya sekira Rp350 ribu untuk anggota dan Rp400 ribu diterima Ketua KPPS, tapi belum termasuk pemotongan pajak. Untuk pendirian tiap TPS, KPU memberikan anggaran Rp500 ribu. (Irwan)