Barang bukti yang ditemukan di TKP.
Mamuju, mandarnews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) membongkar komplotan penimbun solar dengan modus memodifikasi tangki serta menggunakan jerigen. Dari komplotan ini, polisi menyita total sekitar 6,2 ton solar di Dusun Lombang-lombang, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sabtu (9/4).
Pengungkapan komplotan ini dilakukan oleh Sub Direktorat Tindak Pidana Teroris Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Tipiter Ditreskrimsus) Polda Sulbar. Tiga orang diamankan oleh penyidik , yaitu FAP (31), UP (35), dan SG (19) yang merupakan warga Mamuju.
Pengungkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh Subdit Tipiter, Sabtu (9/4) sekira pukul 23.00 wita yang melintas di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalukku dan melihat beberapa orang mengisi jerigen dengan solar dan menggunakan mobil pikap. Setelah dibuntuti, mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang sebagai tempat penampungan.
“Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Syamsu Ridwan.
Para tersangka sedang dalam pemeriksaan penyidik Subdit Tipiter Ditkrimsus Polda Sulbar dan barang bukti yang diamankan berupa 158 jerigen berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pikap, dan 1 tangki rakitan terbuat dari besi.
Polisi mengancam para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (Mutawakkir Saputra/rls)
Editor: Ilma Amelia